PRODUCT CERTIFICATION SCOPE
ELECTRICAL CONTROLS
Circuit Breakers and Electrical Accessories
MANDATORY SNI
Circuit Breakers
Reference Standard(s):
SNI 8528-1:2018 IEC 60898-1:2015 (adoption from IEC 60335-1 Ed. 2.0 (2015-03) with several mofication)
Regulation on Mandatory SNI Implementation:
Regulation of Minister of Energy and Mineral Resources No. 7 Year 2021
Certification Scheme(s):
Regulation of Minister of Energy and Mineral Resources No. 7 Year 2021 – Type 5
Scope:
Pemutus sirkit untuk proteksi arus lebih atau miniature circuit breaker (MCB) untuk instalasi listrik rumah tangga dan sejenis dengan batasan:
- Tegangan pengenal tidak lebih dari 440 V antarfase.
- Arus pengenal tidak lebih dari 125 A.
- Kapasitas hubung pendek pengenal tidak lebih dari 25000 A.
- Mempunyai lebih dari 1 arus pengenal sepanjang penukaran nilai arus pengenal tersebut tidak dilakukan tanpa menggunakan perkakas atau alat tambahan.
- Kode HS ex 8536.20.91, ex 8536.20.99 atau perubahannya.
Reference Standard(s):
SNI IEC 61008-1:2017 (identical adoption from IEC 61008-1 Ed. 3.2 (2013-09))
SNI 04-6956.2.1-2005 (identical adoption from IEC 61008-2-1 (1990-12))
Regulation on Mandatory SNI Implementation:
Regulation of Minister of Energy and Mineral Resources No. 7 Year 2021
Certification Scheme(s):
Regulation of Minister of Energy and Mineral Resources No. 7 Year 2021 – Type 5
Scope:
Pemutus sirkit arus sisa atau residual current operated circuit-breakers (RCCB) untuk pemakaian rumah tangga dan sejenisnya yang berfungsi tidak tergantung pada tegangan saluran dengan batasan:
- Tidak tergabung dengan proteksi arus lebih (MCB).
- Tegangan pengenal tidak lebih dari 440 V a.c.
- Arus pengenal tidak lebih dari 125 A.
- Arus operasi sisa pengenal tidak lebih dari 30 mA.
- Kode HS ex 8536.20.91, ex 8536.20.99 atau perubahannya.
Reference Standard(s):
SNI IEC 61008-1:2017 (identical adoption from IEC 61008-1 Ed. 3.2 (2013-09))
SNI IEC 61008-2-2:2014 (identical adoption from IEC 61008-2-2 Ed. 1.0 (1990-12))
Regulation on Mandatory SNI Implementation:
Regulation of Minister of Energy and Mineral Resources No. 7 Year 2021
Certification Scheme(s):
Regulation of Minister of Energy and Mineral Resources No. 7 Year 2021 – Type 5
Scope:
Pemutus sirkit arus sisa atau residual current operated circuit-breakers (RCCB) untuk pemakaian rumah tangga dan sejenisnya yang berfungsi tergantung pada tegangan saluran dengan batasan:
- Tidak tergabung dengan proteksi arus lebih (MCB).
- Tegangan pengenal tidak lebih dari 440 V a.c.
- Arus pengenal tidak lebih dari 125 A.
- Arus operasi sisa pengenal tidak lebih dari 30 mA.
- Kode HS ex 8536.20.91, ex 8536.20.99 atau perubahannya.
Electrical Accessories
Reference Standard(s):
SNI IEC 60669-1:2013 (identical adoption from IEC 60669-1 (2007-01))
Regulation on Mandatory SNI Implementation:
Regulation of Minister of Energy and Mineral Resources No. 7 Year 2021
Certification Scheme(s):
Regulation of Minister of Energy and Mineral Resources No. 7 Year 2021 – Type 5
Scope:
Sakelar yang dimaksud merupakan gawai yang didesain untuk menghubungkan atau memutus arus dalam satu sirkit listrik atau lebih untuk instalasi listrik rumah tangga dan instalasi listrik magun sejenis, dengan batasan:
- Dioperasikan secara manual.
- Tegangan pengenal tidak lebih dari 440 V a.c.
- Arus pengenal tidak lebih dari 63 A, apabila dilengkapi terminal nirsekurp maka arus pengenal dibatasi maksimum 16 A.
- Kode HS ex 8536.50.61, ex 8536.50.69, ex 8536.50.99 atau perubahannya.
Reference Standard(s):
SNI IEC 60884-1:2014 (identical adoption from IEC 60884-1 Ed. 3.1 (2006-07))
SNI 04-3892.1.1-2003
Regulation on Mandatory SNI Implementation:
Regulation of Minister of Energy and Mineral Resources No. 7 Year 2021
Certification Scheme(s):
Regulation of Minister of Energy and Mineral Resources No. 7 Year 2021 – Type 5
Scope:
Tusuk kontak, kotak kontak atau gabungan tusuk kontak dan kotak kontak untuk keperluan rumah tangga dan sejenisnya, dengan batasan:
- Tegangan pengenal di atas 50 V tetapi tidak lebih dari 440 V.
- Arus pengenal tidak lebih dari 32 A.
Jenis tusuk kontak dan kotak kontak dalam ruang lingkup:
- Tusuk kontak dan kotak kontak yang dimaksudkan penggunaanya untuk dihubungkan dengan instalasi listrik magun.
- Tusuk kontak dan kotak kontak yang terpasang magun atau portabel dengan atau tanpa kontak pembumian.
- Tusuk kontak dan kotak kontak pasangan dalam atau pasangan luar.
- Tusuk kontak yang digabungkan dalam kabel senur.
- Tusuk kontak dan kotak kontak portabel yang digabungkan dalam perpanjangan kabel senur.
- Kode HS ex 8536.69.92, ex 8536.69.99 atau perubahannya.
Tusuk kontak yang dimaksud merupakan lengkapan yang mempunyai pin yang didesain untuk penggunaan dengan kontak dari kotak kontak, juga menggabungkan saranan untuk hubungan listrik dan menahanan mekanis dari kabel fleksibel.
Kotak kontak yang dimaksud merupakan lengkapan yang mempunyai kotak kontak yang didesain untuk penggunaan dengan pin dari tusuk kontak dan mempunyai terminal untuk hubungan kabel.
Reference Standard(s):
SNI IEC 60670-1:2015 (identical adoption from IEC 60670-1 Ed. 2.0 (2015-03))
SNI IEC 60670-22:2017 (identical adoption from IEC 60670-22 Ed. 1.1 (2015-03))
Regulation on Mandatory SNI Implementation:
Regulation of Minister of Energy and Mineral Resources No. 7 Year 2021
Certification Scheme(s):
Regulation of Minister of Energy and Mineral Resources No. 7 Year 2021 – Type 5
Scope:
Kotak, selungkup dan bagian selungkup untuk lengkapan listrik yang dimaksudkan untuk instalasi magun untuk rumah tangga dan sejenis, baik dalam ruang maupun luar ruang dengan batasan:
- Tegangan pengenal tidak lebih dari 1000 V a.c. atau sampai dengan 1500 d.c.
- Kotak hubung untuk sambungan (junction) dan/atau sadapan (tapping)
- Kode HS ex 8538.10.00, ex 8538.90.11, ex 8538.90.12, ex 8538.90.13, ex 8538.90.19 atau perubahannya
Selungkup yang dimaksud merupakan kombinasi bagian-bagian, seperti kotak, penutup, pelat penutup, tutup, perluasan kotak, lengkapan, dsb., yang sesudah perakitan dan pemasangan sebagaimana dalam penggunaan normal, memberikan proteksi terhadap pengaruh eksternal yang sesuai dan memberikan proteksi terhadap kontak dengan bagian aktif yang diselungkupi dari sembarang arah yang dapat diakses.
Kotak yang dimaksud merupakan bagian selungkup yang dilengkapi dengan sarana untuk memagun penutup, pelat penutup, lengkapan, dsb., dan dimaksudkan untuk mewadahi lengkapan (semacam kotak kontak, sakelar, dsb.).
Reference Standard(s):
SNI IEC 60670-1:2015 (identical adoption from IEC 60670-1 Ed. 2.0 (2015-03))
SNI IEC 60670-23:2017 (identical adoption from IEC 60670-23 Ed. 1.0 (2006-04))
Regulation on Mandatory SNI Implementation:
Regulation of Minister of Energy and Mineral Resources No. 7 Year 2021
Certification Scheme(s):
Regulation of Minister of Energy and Mineral Resources No. 7 Year 2021 – Type 5
Scope:
Kotak, selungkup dan bagian selungkup untuk lengkapan listrik yang dimaksudkan untuk instalasi magun untuk rumah tangga dan sejenis, baik dalam ruang maupun luar ruang dengan batasan:
- Tegangan pengenal tidak lebih dari 1000 V a.c. atau sampai dengan 1500 d.c.
- Kotak dan selungkup yang dimaksud untuk dipasang di sembarang jenis lantai dan melindungi lengkapan terhadap beban sampai dengan 1000 N
- Kode HS ex 8538.10.00, ex 8538.90.11, ex 8538.90.12, ex 8538.90.13, ex 8538.90.19 atau perubahannya
Selungkup yang dimaksud merupakan kombinasi bagian-bagian, seperti kotak, penutup, pelat penutup, tutup, perluasan kotak, lengkapan, dsb., yang sesudah perakitan dan pemasangan sebagaimana dalam penggunaan normal, memberikan proteksi terhadap pengaruh eksternal yang sesuai dan memberikan proteksi terhadap kontak dengan bagian aktif yang diselungkupi dari sembarang arah yang dapat diakses.
Kotak yang dimaksud merupakan bagian selungkup yang dilengkapi dengan sarana untuk memagun penutup, pelat penutup, lengkapan, dsb., dan dimaksudkan untuk mewadahi lengkapan (semacam kotak kontak, sakelar, dsb.).
CONTACT US
Would you like more information or find out how we can help you?
Please contact us now:
