RUANG LINGKUP SERTIFIKASI PRODUK

KENDALI LISTRIK

Pemutus Sirkit, Konduit dan Aksesori Kelistrikan

SNI WAJIB

Pemutus Sirkit

Standar Acuan:
SNI 8528-1:2018 IEC 60898-1:2015 (adopsi IEC 60335-1 Ed. 2.0 (2015-03) dengan beberapa modifikasi)

Regulasi Penerapan SNI Wajib:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2021

Skema Sertifikasi:

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2021 – Tipe 5

Ruang Lingkup:
Pemutus sirkit untuk proteksi arus lebih atau miniature circuit breaker (MCB) untuk operasi a.b. dengan batasan:

  1. Dimaksudkan untuk digunakan pada instalasi listrik rumah tangga dan sejenis 
  2. Tegangan pengenal tidak lebih dari 440 V antarfase.
  3. Arus pengenal tidak lebih dari 125 A.
  4. Kapasitas hubung pendek pengenal tidak lebih dari 25.000 A.
  5. Mempunyai lebih dari 1 arus pengenal sepanjang penukaran nilai arus pengenal tersebut tidak dilakukan tanpa menggunakan perkakas atau alat tambahan.
  6. Kode HS ex 8536.20.91, ex 8536.20.99 atau perubahannya.

Kriteria untuk dikecualikan dari SNI wajib:

  1. MCB jenis moulded case circuit breaker (MCCB).
  2. MCB dengan tegangan pengenal > 440 V antarfase.
  3. MCB dengan arus pengenal > 125 A.
  4. MCB dengan kapasitas hubung pendek pengenal > 25.000 A.
  5. MCB yang mempunyai > 1 arus pengenal dengan penyetelan arusnya menggunakan perkakas atau alat tambahan.

Pemutus sirkit yang dimaksud merupakan gawai sakelar mekanis yang mampu menghubungkan, menghantarkan, dan memutuskan arus pada kondisi sirkit normal dan juga menghubungkan, menghantarkan untuk waktu yang ditentukan, dan secara otomatis memutuskan arus pada kondisi sirkit abnormal yang ditentukan seperti pada hubung pendek.

Standar Acuan:
SNI IEC 61008-1:2017 (adopsi identik IEC 61008-1 Ed. 3.2 (2013-09))
SNI 04-6956.2.1-2005 (adopsi identik IEC 61008-2-1 (1990-12))

Regulasi Penerapan SNI Wajib:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2021

Skema Sertifikasi:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2021 – Tipe 5

Ruang Lingkup:
Pemutus sirkit arus sisa tanpa proteksi arus lebih terpadu (RCCB) yang berfungsi tidak tergantung pada tegangan saluran dengan batasan:

  1. Dimaksudkan untuk pemakaian rumah tangga dan sejenisnya.
  2. Tidak tergabung dengan proteksi arus lebih (MCB).
  3. Tegangan pengenal tidak lebih dari 440 V a.b.
  4. Arus pengenal tidak lebih dari 125 A.
  5. Arus operasi sisa pengenal tidak lebih dari 30 mA.
  6. Kode HS ex 8536.20.91, ex 8536.20.99 atau perubahannya.

Kriteria untuk dikecualikan dari SNI wajib:

  1. RCCB yang tergabung dengan proteksi arus lebih.
  2. RCCB jenis moulded case circuit breaker (MCCB).
  3. RCCB dengan tegangan pengenal > 440 V antarfase.
  4. RCCB dengan arus pengenal > 125 A.
  5. RCCB dengan arus operasi sisa pengenal > 30 mA.
  6. RCCB yang mempunyai > 1 arus pengenal dengan penyetelan arusnya menggunakan perkakas atau alat tambahan.

RCCB yang dimaksud merupakan pemutus sirkit arus sisa yang tidak didesain untuk menjalankan fungsi perlindungan terhadap beban lebih dan/atau hubung singkat.

Pemutus sirkit arus sisa (residual current operated circuit-breakers) yang dimaksud merupakan pemutus sirkit yang dioperasikan dengan arus sisa perangkat sakelar mekanis yang dirancang untuk membuat, mengalirkan, dan memutus arus dalam kondisi layanan normal dan menyebabkan pembukaan kontak ketika arus sisa mencapai nilai tertentu dalam kondisi tertentu.

Pemutus sirkit yang dimaksud merupakan gawai sakelar mekanis yang mampu menghubungkan, menghantarkan, dan memutuskan arus pada kondisi sirkit normal dan juga menghubungkan, menghantarkan untuk waktu yang ditentukan, dan secara otomatis memutuskan arus pada kondisi sirkit abnormal yang ditentukan seperti pada hubung pendek.

Standar Acuan:
SNI IEC 61008-1:2017 (adopsi identik IEC 61008-1 Ed. 3.2 (2013-09))
SNI IEC 61008-2-2:2014  (adopsi identik IEC 61008-2-2 Ed. 1.0 (1990-12))

Regulasi Penerapan SNI Wajib:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2021

 

Skema Sertifikasi:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2021 – Tipe 5

Ruang Lingkup:
Pemutus sirkit arus sisa tanpa proteksi arus lebih terpadu atau residual current operated circuit-breakers (RCCB) yang berfungsi tergantung pada tegangan saluran dengan batasan:

  1. Dimaksudkan untuk pemakaian rumah tangga dan sejenisnya.
  2. Tidak tergabung dengan proteksi arus lebih (MCB).
  3. Tegangan pengenal tidak lebih dari 440 V a.b.
  4. Arus pengenal tidak lebih dari 125 A.
  5. Arus operasi sisa pengenal tidak lebih dari 30 mA.
  6. Kode HS ex 8536.20.91, ex 8536.20.99 atau perubahannya.

Kriteria untuk dikecualikan dari SNI wajib:

  1. RCCB yang tergabung dengan proteksi arus lebih.
  2. RCCB jenis moulded case circuit breaker (MCCB).
  3. RCCB dengan tegangan pengenal > 440 V antarfase.
  4. RCCB dengan arus pengenal > 125 A.
  5. RCCB dengan arus operasi sisa pengenal > 30 mA.
  6. RCCB yang mempunyai > 1 arus pengenal dengan penyetelan arusnya menggunakan perkakas atau alat tambahan.

RCCB yang dimaksud merupakan pemutus sirkit arus sisa yang tidak didesain untuk menjalankan fungsi perlindungan terhadap beban lebih dan/atau hubung singkat.

Pemutus sirkit arus sisa (residual current operated circuit-breakers) yang dimaksud merupakan pemutus sirkit yang dioperasikan dengan arus sisa perangkat sakelar mekanis yang dirancang untuk membuat, mengalirkan, dan memutus arus dalam kondisi layanan normal dan menyebabkan pembukaan kontak ketika arus sisa mencapai nilai tertentu dalam kondisi tertentu.

Pemutus sirkit yang dimaksud merupakan gawai sakelar mekanis yang mampu menghubungkan, menghantarkan, dan memutuskan arus pada kondisi sirkit normal dan juga menghubungkan, menghantarkan untuk waktu yang ditentukan, dan secara otomatis memutuskan arus pada kondisi sirkit abnormal yang ditentukan seperti pada hubung pendek.

Konduit

Standar Acuan:
SNI IEC 61386-1:2012 (adopsi identik IEC 61386-1 Ed. 2.0 (2008-02))
SNI IEC 61386-1:2017 (adopsi identik IEC 61386-1:2008+AMD1:2017 CSV Ed. 2.1 (2017-04))
SNI IEC 61386-21:2012 (adopsi identik IEC 61386-21 Ed. 2.0 2008-02)

Regulasi Penerapan SNI Wajib:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2021

Skema Sertifikasi:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2021 – Tipe 5

Ruang Lingkup:
Sistem konduit kaku, termasuk konduit dan fiting konduit dengan batasan:

  1. DImaksudkan untuk proteksi dan manajemen konduktor berinsulasi dan/atau kabel pada instalasi listrik atau pada sistem komunikasi sampai dengan 1.000 V a.b. dan/atau 1.500 V a.s. untuk keperluan instalasi listrik rumah tangga, instalasi listrik magun, set pembangkit tegangan rendah atau sejenisnya.
  2. Berupa sistem konduit logam, nonlogam dan komposit, termasuk tempat masuk berulir dan nonulir yang mengakhiri sistem.
  3. Konduit dan/atau fiting konduit dengan jenis: fiting konduit, konduit dan fiting konduit logam/nonlogam/komposit, konduit dan fiting tak merambatkan api, konduit datar, konduit gelombang, konduit kaku, konduit dan fiting konduit nonulir.
  4. Kode HS ex 8547.00.00, ex 8547.20.00, ex 8547.90.00, ex 8547.90.10 atau perubahannya.

Kriteria untuk dikecualikan dari SNI wajib:

  1. Konduit dan fiting konduit yang dimaksudkan untuk proteksi dan manajemen konduktor berinsulasi dan/atau kabel pada instalasi listrik atau pada sistem komunikasi dengan tegangan pengenal > 1.000 V a.b. dan/atau > 1.500 V a.s.
  2. Konduit dan fiting konduit yang merupakan bagian terpadu piranti lain.
  3. Konduit dan fiting konduit dengan pengisolasi dari bahan keramik, kertas, dan sejenisnya.
  4. Konduit dan fiting konduit dengan pengisolasi yang berbentuk lembaran.
  5. Konduit dan fiting konduit yang dimaksudkan untuk penggunaan pada kendaraan listrik.
  6. Konduit dan fiting konduit yang dimaksudkan untuk penggunaan sepenuhnya bukan bagian atau terhubung dari instalasi listrik magun atau set pembangkit tegangan rendah.
  7. Konduit dan fiting konduit yang dimaksudkan untuk penggunaan pada instalasi dalam kapal, pesawat udara, kendaraan, alat transportasi dan sejenisnya.
  8. Konduit dan fiting konduit yang dimaksudkan untuk penggunaan industri di lokasi dengan kondisi khusus seperti adanya atmosfer korosif atau mudah terbakar/meledak.

Konduit yang dimaksud merupakan bagian sistem konduit berpenampang bundar untuk konduktor berinsulasi dan/atau kabel pada instalasi listrik atau komunikasi, yang memungkinkannya ditarik masuk atau diganti.

Fiting konduit yang dimaksud merupakan gawai yang dirancang untuk menggabungkan komponen suatu sistem konduit atau untuk merubah arahnya.

Konduit kaku yang dimaksud merupakan konduit yang tak dapat dibengkokan atau dapat dibengkokan hanya dengan bantuan mekanis dengan atau tanpa perlakuan khusus.

Standar Acuan:
SNI IEC 61386-1:2012 (adopsi identik IEC 61386-1 Ed. 2.0 (2008-02))
SNI IEC 61386-1:2017 (adopsi identik IEC 61386-1:2008+AMD1:2017 CSV Ed. 2.1 (2017-04))
SNI IEC 61386-22:2012 (adopsi identik IEC 61386-22 Ed. 1.0 2002-02)

Regulasi Penerapan SNI Wajib:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2021

Skema Sertifikasi:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2021 – Tipe 5

Ruang Lingkup:
Sistem konduit semifleksibel (pliable) dan sistem konduit swapulih, termasuk konduit dan fiting konduit dengan batasan:

  1. Dimaksudkan untuk proteksi dan manajemen konduktor berinsulasi dan/atau kabel pada instalasi listrik atau pada sistem komunikasi sampai dengan 1.000 V a.b. dan/atau 1.500 V a.s. untuk keperluan instalasi listrik rumah tangga, instalasi listrik magun, set pembangkit tegangan rendah atau sejenisnya.
  2. Berupa sistem konduit logam, nonlogam dan komposit, termasuk tempat masuk berulir dan nonulir yang mengakhiri sistem.
  3. Konduit dan/atau fiting konduit dengan jenis: fiting konduit, konduit dan fiting konduit logam/nonlogam/komposit, konduit dan fiting tak merambatkan api, konduit datar, konduit gelombang, konduit fleksibel, konduit semifleksibel, konduit swapulih, konduit dan fiting konduit nonulir.
  4. Kode HS ex 8547.00.00, ex 8547.20.00, ex 8547.90.00, ex 8547.90.10 atau perubahannya.

Kriteria untuk dikecualikan dari SNI wajib:

  1. Konduit dan fiting konduit yang dimaksudkan untuk proteksi dan manajemen konduktor berinsulasi dan/atau kabel pada instalasi listrik atau pada sistem komunikasi dengan tegangan pengenal > 1.000 V a.b. dan/atau > 1.500 V a.s.
  2. Konduit dan fiting konduit yang merupakan bagian terpadu piranti lain.
  3. Konduit dan fiting konduit dengan pengisolasi dari bahan keramik, kertas, dan sejenisnya.
  4. Konduit dan fiting konduit dengan pengisolasi yang berbentuk lembaran.
  5. Konduit dan fiting konduit yang dimaksudkan untuk penggunaan pada kendaraan listrik.
  6. Konduit dan fiting konduit yang dimaksudkan untuk penggunaan sepenuhnya bukan bagian atau terhubung dari instalasi listrik magun atau set pembangkit tegangan rendah.
  7. Konduit dan fiting konduit yang dimaksudkan untuk penggunaan pada instalasi dalam kapal, pesawat udara, kendaraan, alat transportasi dan sejenisnya.
  8. Konduit dan fiting konduit yang dimaksudkan untuk penggunaan industri di lokasi dengan kondisi khusus seperti adanya atmosfer korosif atau mudah terbakar/meledak.

Konduit yang dimaksud merupakan bagian sistem konduit berpenampang bundar untuk konduktor berinsulasi dan/atau kabel pada instalasi listrik atau komunikasi, yang memungkinkannya ditarik masuk atau diganti.

Fiting konduit yang dimaksud merupakan gawai yang dirancang untuk menggabungkan komponen suatu sistem konduit atau untuk merubah arahnya.

Konduit semifleksible yang dimaksud merupakan konduit yang dapat dibengkokan dengan tangan dengan gaya wajar dan yang tidak dimaksudkan untuk saling melentur.

Konduit swapulih yang dimaksud merupakan konduit semifleksibel yang berubah bentuk ketika gaya melintang diterapakan dalam waktu pendek dan yang sesudah gaya tersebut dilepaskan, kembali ke bentuk semila dalam waktu pendek.

 

Aksesori Kelistrikan

Standar Acuan:
SNI IEC 60669-1:2013 (adopsi identik IEC 60669-1 (2007-01))

Regulasi Penerapan SNI Wajib:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2021

 

Skema Sertifikasi:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2021 – Tipe 5

Ruang Lingkup:
Sakelar yang dimaksud merupakan gawai yang didesain untuk menghubungkan atau memutus arus dalam satu sirkit listrik atau lebih dengan batasan:

  1. Dimaksudkan untuk instalasi rumah tangga dan instalasi listrik magun sejenis.
  2. Dioperasikan secara manual.
  3. Tegangan pengenal tidak lebih dari 440 V a.b.
  4. Arus pengenal tidak lebih dari 63 A, apabila dilengkapi terminal nirsekurp maka arus pengenal dibatasi maksimum 16 A.
  5. Kode HS ex 8536.50.61, ex 8536.50.69, ex 8536.50.99 atau perubahannya.

Kriteria untuk dikecualikan dari SNI wajib:

  1. Sakelar dengan tegangan pengenal lebih dari 440 V a.b. dan 1.500 V a.s.
  2. Sakelar dengan arus pengenal > 63 A.
  3. Sakelar yang sepenuhnya dikendalikan dengan elektronik. kendali jarak jauh elektromagnetik, gawai waktu tunda, atau sensor.
  4. Sakelar yang dimaksudkan untuk penggunaan pada instalasi dalam kapal, pesawat udara, kendaraan, alat transportasi dan sejenisnya.
  5. Saklear yang merupakan bagian peranti lain misalnya elektronika, peralatan listrik rumah tangga, peralatan audio/video, laptop dan sejenisnya.
  6. Sakelar yang dimaksudkan untuk penggunaan industri di lokasi dengan kondisi khusus seperti adanya atmosfer korosif atau mudah terbakar/meledak.
  7. Sakelar yang pemasangannya di dalam selungkup peranti lain dan tidak terjangkau pengguna.

Standar Acuan:
SNI IEC 60884-1:2014 (adopsi identik IEC 60884-1 Ed. 3.1 (2006-07))
SNI 04-3892.1.1-2003

Regulasi Penerapan SNI Wajib:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2021

Skema Sertifikasi:

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2021 – Tipe 5

Ruang Lingkup:
Tusuk kontak, kotak kontak atau gabungan tusuk kontak dan kotak kontak untuk keperluan rumah tangga, instalasi magun, set pembangkit tegangan rendah, atau sejenisnya dengan batasan:

  1. Dimaksudkan penggunaannya untuk dihubungkan dengan instalasi listrik magun.
  2. Terpasang magun atau portabel, dengan atau tanpa kontak pembumian.
  3. Tegangan pengenal di atas 50 V tetapi tidak lebih dari 440 V.
  4. Arus pengenal tidak lebih dari 32 A.
  5. Tusuk kontak dan kotak kontak pasangan dalam dan pasangan luar.
  6. Tusuk kontak yang digabungkan dalam kabel senur.
  7. Tusuk kontak dan kotak kontak portabel yang digabungkan dalam perpanjangan kabel senur.
  8. Kode HS ex 8536.69.92, ex 8536.69.99 atau perubahannya.

Jenis tusuk kontak dan kotak kontak dalam ruang lingkup:

  1. Tusuk kontak dan kotak kontak yang dimaksudkan penggunaanya untuk dihubungkan dengan instalasi listrik magun.
  2. Tusuk kontak dan kotak kontak yang terpasang magun atau portabel dengan atau tanpa kontak pembumian.
  3. Tusuk kontak dan kotak kontak pasangan dalam atau pasangan luar.
  4. Tusuk kontak yang digabungkan dalam kabel senur.
  5. Tusuk kontak dan kotak kontak portabel yang digabungkan dalam perpanjangan kabel senur.
  6. Kode HS ex 8536.69.92, ex 8536.69.99 atau perubahannya.
Kriteria untuk dikecualikan dari SNI wajib:

  1. Tusuk kontak dan kotak kontak dengan tegangan pengenal ≤ 50 V atau > 440 V.
  2. Tusuk kontak dan kotak kontak dengan arus pengenal > 32 A.
  3. Tusuk kontak dan kotak kontak pasangan magun dan portabel untuk extralow voltage (ELV).
  4. Tusuk kontak dan kotak kontak pasangan magun dikombinasikan dan sepenuhnya dikendalikan dengan sakelar otomatis, kendali elektronik, kendali elektromagnetik, sensor dan sejenisnya.
  5. Tusuk kontak dan kotak kontak yang dimaksudkan untuk penggunaan pada instalasi dalam kapal, pesawat udara, kendaraan, alat transportasi dan sejenisnya.
  6. Tusuk kontak dan kotak kontak yang dimaksudkan untuk penggunaan industri di lokasi dengan kondisi khusus seperti adanya atmosfer korosif atau mudah terbakar/meledak.
  7. Tusuk kontak dan kotak kontak yang pemasangannya di dalam selungkup peranti lain dan tidak terjangkau pengguna.

Tusuk kontak yang dimaksud merupakan lengkapan yang mempunyai pin yang didesain untuk penggunaan dengan kontak dari kotak kontak, juga menggabungkan saranan untuk hubungan listrik dan menahanan mekanis dari kabel fleksibel.

 

Kotak kontak yang dimaksud merupakan lengkapan yang mempunyai kotak kontak yang didesain untuk penggunaan dengan pin dari tusuk kontak dan mempunyai terminal untuk hubungan kabel.

Standar Acuan:
SNI IEC 60670-1:2015 (adopsi identik IEC 60670-1 Ed. 2.0 (2015-03))
SNI IEC 60670-22:2017 (adopsi identik IEC 60670-22 Ed. 1.1 (2015-03))

Regulasi Penerapan SNI Wajib:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2021

 

Skema Sertifikasi:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2021 – Tipe 5

Ruang Lingkup:
Kotak, selungkup dan bagian selungkup untuk lengkapan listrik dengan batasan:

  1. Dimaksudkan untuk instalasi magun untuk rumah tangga dan sejenis, baik dalam ruang maupun luar ruang.
  2. Tegangan pengenal tidak lebih dari 1.000 V a.b. atau sampai dengan 1.500 a.s.
  3. Kotak hubung untuk sambungan (junction) dan/atau sadapan (tapping).
  4. Kode HS ex 8538.10.00, ex 8538.90.11, ex 8538.90.12, ex 8538.90.13, ex 8538.90.19 atau perubahannya.

Kriteria untuk dikecualikan dari SNI wajib:

  1. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup untuk roset plafon.
  2. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup sebagai kopler penyangga luminer.
  3. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup untuk lengkapan listrik dengan tegangan pengenal lebih dari 1.000 V a.b. dan 1.500 V a.s.
  4. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup yang dimaksudkan untuk dipasang di sembarang jenis lantai dan melindungi lengkapan terhadap beban lebih dari 1.000 N.
  5. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup yang secara spesifik didesain untuk digunakan pada sistem berumbung dan talang kabel dan yang tidak dimaksudkan untuk dipasang di luar sistem ini.
  6. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup yang merupakan bagian pernati lain yang pemasangannya di dalam selungkup peranti dan tidak terjangkau pengguna.
  7. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup yang dimaksudkan untuk penggunaan pada suhu ambien > 35°C.
  8. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup untuk saluran komunikasi suara, video, dan data.
  9. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup saluran komunikasi digital, serial, databus, dan multidrop.
  10. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup yang dimaksudkan untuk penggunaan sepenuhnya bukan bagian atau terhubung dari instalasi listrik magun atau set pembangkit tegangan rendah.
  11. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup yang dimaksudkan untuk penggunaan pada instalasi dalam kapal, pesawat udara, kendaraan, alat transportasi dan sejenisnya.
  12. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup yang dimaksudkan untuk penggunaan suplai a.s. (DC supply) baik melalui maupun tidak melalui konektor a.s. (DC plug atau DC socket) dengan tegangan pengenal suplai a.s. ≤ 9 V.
  13. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup yang dimaksudkan untuk penggunaan industri di lokasi dengan kondisi khusus seperti adanya atmosfer korosif atau mudah terbakar/meledak.

Kotak yang dimaksud merupakan bagian selungkup yang dilengkapi dengan sarana untuk memagun penutup, pelat penutup, lengkapan, dsb., dan dimaksudkan untuk mewadahi lengkapan (semacam kotak kontak, sakelar, dsb.).

Selungkup yang dimaksud merupakan kombinasi bagian-bagian, seperti kotak, penutup, pelat penutup, tutup, perluasan kotak, lengkapan, dsb., yang sesudah perakitan dan pemasangan sebagaimana dalam penggunaan normal, memberikan proteksi terhadap pengaruh eksternal yang sesuai dan memberikan proteksi terhadap kontak dengan bagian aktif yang diselungkupi dari sembarang arah yang dapat diakses.

Standar Acuan:
SNI IEC 60670-1:2015 (adopsi identik IEC 60670-1 Ed. 2.0 (2015-03))
SNI IEC 60670-23:2017 (adopsi identik IEC 60670-23 Ed. 1.0 (2006-04))

Regulasi Penerapan SNI Wajib:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2021

Skema Sertifikasi:

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2021 – Tipe 5

Ruang Lingkup:
Kotak, selungkup dan bagian selungkup untuk lengkapan listrik dengan batasan:

  1. Dimaksudkan untuk instalasi magun untuk rumah tangga dan sejenis, baik dalam ruang maupun luar ruang.
  2. Tegangan pengenal tidak lebih dari 1.000 V a.b. atau sampai dengan 1.500 a.s.
  3. Kotak dan selungkup yang dimaksud untuk dipasang di sembarang jenis lantai dan melindungi lengkapan terhadap beban sampai dengan 1.000 N.
  4. Kode HS ex 8538.10.00, ex 8538.90.11, ex 8538.90.12, ex 8538.90.13, ex 8538.90.19 atau perubahannya.

Kriteria untuk dikecualikan dari SNI wajib:

  1. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup untuk roset plafon.
  2. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup sebagai kopler penyangga luminer.
  3. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup untuk lengkapan listrik dengan tegangan pengenal lebih dari 1.000 V a.b. dan 1.500 V a.s.
  4. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup yang dimaksudkan untuk dipasang di sembarang jenis lantai dan melindungi lengkapan terhadap beban lebih dari 1.000 N.
  5. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup yang secara spesifik didesain untuk digunakan pada sistem berumbung dan talang kabel dan yang tidak dimaksudkan untuk dipasang di luar sistem ini.
  6. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup yang merupakan bagian pernati lain yang pemasangannya di dalam selungkup peranti dan tidak terjangkau pengguna.
  7. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup yang dimaksudkan untuk penggunaan pada suhu ambien > 35°C.
  8. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup untuk saluran komunikasi suara, video, dan data.
  9. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup saluran komunikasi digital, serial, databus, dan multidrop.
  10. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup yang dimaksudkan untuk penggunaan sepenuhnya bukan bagian atau terhubung dari instalasi listrik magun atau set pembangkit tegangan rendah.
  11. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup yang dimaksudkan untuk penggunaan pada instalasi dalam kapal, pesawat udara, kendaraan, alat transportasi dan sejenisnya.
  12. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup yang dimaksudkan untuk penggunaan suplai a.s. (DC supply) baik melalui maupun tidak melalui konektor a.s. (DC plug atau DC socket) dengan tegangan pengenal suplai a.s. ≤ 9 V.
  13. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup yang dimaksudkan untuk penggunaan industri di lokasi dengan kondisi khusus seperti adanya atmosfer korosif atau mudah terbakar/meledak.
Kotak yang dimaksud merupakan bagian selungkup yang dilengkapi dengan sarana untuk memagun penutup, pelat penutup, lengkapan, dsb., dan dimaksudkan untuk mewadahi lengkapan (semacam kotak kontak, sakelar, dsb.).
 

Selungkup yang dimaksud merupakan kombinasi bagian-bagian, seperti kotak, penutup, pelat penutup, tutup, perluasan kotak, lengkapan, dsb., yang sesudah perakitan dan pemasangan sebagaimana dalam penggunaan normal, memberikan proteksi terhadap pengaruh eksternal yang sesuai dan memberikan proteksi terhadap kontak dengan bagian aktif yang diselungkupi dari sembarang arah yang dapat diakses.

SNI SUKARELA

Pemutus Sirkit

Standar Acuan:
SNI IEC 60947-1:2009 (adopsi identik IEC 60947-1 (2004))
SNI 04-6282.2-2002 (adopsi identik IEC 60947-2 (2002-11))
SNI 04-6282.2-2001/Amd1-2002 (adopsi IEC 60947-2 (1995) dengan beberapa modifikasi)

Skema Sertifikasi:
Tipe 5

Ruang Lingkup:
Perlengkapan hubung bagi dan kendali tegangan rendah berupa pemutus sirkit jenis moulded-case circuit-breakers (MCCB) yang dimaksudkan untuk dihubungkan ke sirkit dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 1.000 V a.b. atau 1.500 V a.s.

Perlengkapan hubung bagi dan kendali yang dimaksud merupakan gawai switsing dan kombinasinya dengan kendali yang terkait, pengukuran, perlengkapan pengatur dan proteksi, juga rakitan perlengkapan dan gawai dengan interkoneksi, lengkapan, selungkup dan struktur penyangga yang terkait.

Pemutus sirkit yang dimaksud merupakan gawai sakelar mekanis yang mampu menghubungkan, menghantarkan, dan memutuskan arus pada kondisi sirkit normal dan juga menghubungkan, menghantarkan untuk waktu yang ditentukan, dan secara otomatis memutuskan arus pada kondisi sirkit abnormal yang ditentukan seperti pada hubung pendek.


MCCB
 yang dimaksud merupakan 
pemutus sirkit yang memiliki rumah pendukung dari bahan isolasi cetakan yang membentuk bagian integral dari pemutus sirkit.

Standar Acuan:
SNI IEC 60947-1:2009 (adopsi identik IEC 60947-1 (2004))
SNI IEC 60947-3:2012 (adopsi identik IEC 60947-3 Ed. 3.0 2008-08)

Skema Sertifikasi:
Tipe 5

Ruang Lingkup:
Perlengkapan hubung bagi dan kendali tegangan rendah berupa sakelar, diskonektor, diskonektor sakelar dan unit kombinasi sekering yang akan digunakan dalam sirkuit distribusi dan sirkuit motor yang tegangan pengenalnya tidak melebihi 1.000 V a.b. atau 1.500 V a.s.

Sakelar yang dimaksud merupakan gawai sakelar mekanis yang mampu menghubungkan, menghantarkan, dan memutuskan arus pada kondisi sirkit normal yang dapat mencakup kondisi kelebihan beban operasi tertentu dan juga mengalirkan arus untuk waktu tertentu dalam kondisi rangkaian abnormal tertentu seperti hubung singkat.

Diskonektor yang dimaksud merupakan gawai sakelar mekanis yang, dalam posisi terbuka, memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk fungsi isolasi. Diskonektor mampu membuka dan menutup rangkaian saat arus yang dapat diabaikan terputus atau terbentuk, atau saat tidak terjadi perubahan signifikan pada tegangan di terminal masing-masing kutub pemutus arus. Diskonektor juga mampu mengalirkan arus dalam kondisi rangkaian normal dan mengalirkan arus untuk waktu tertentu dalam kondisi abnormal seperti hubung singkat.

Diskonektor sakelar yang dimaksud merupakan saklar yang, dalam posisi terbuka, memenuhi persyaratan isolasi yang ditentukan untuk sebuah diskonektor.

Unit kombinasi sekering (fuse) yang dimaksud merupakan kombinasi dari gawai sakelar mekanis dan satu atau lebih sekering dalam satu unit komposit, yang dirakit oleh pabrikan atau berdasarkan instruksi dari pabrikan; dapat berupa:

  1. Sakelar-sekering: sakelar yang satu atau lebih kutubnya memiliki sekering yang dihubungkan secara seri dalam unit komposit.
  2. Sekering-sakelar: sakelar di mana fuse-link atau fuse-carrier bersama fuse-link membentuk kontak bergerak.
  3. Diskonektor-sekering: diskonektor yang satu atau lebih kutubnya memiliki sekering yang dihubungkan secara seri dalam unit komposit.
  4. Sekering-diskonektor: diskonektor di mana fuse-link atau fuse-carrier bersama fuse-link membentuk kontak bergerak.
  5. Diskonektor sakelar-sekering: diskonektor sakelar yang satu atau lebih kutubnya memiliki sekering yang dihubungkan secara seri dalam unit komposit.
  6. Sekering-diskonektor sakelar: diskonektor sakelar di mana fuse-link atau fuse-carrier bersama fuse-link membentuk kontak bergerak.

Standar Acuan:
SNI IEC 61009-1:2014 (adopsi identik IEC 61009-1:2012)
SNI IEC 61009-2-1:2014 (adopsi identik IEC 61009-2-1:1991)

Skema Sertifikasi:
Tipe 5

Ruang Lingkup:
Pemutus sirkit dioperasikan arus sisa dengan proteksi arus lebih terpadu atau residual current operated circuit-breakers with integral overcurrent protection (RCBO) untuk pemakaian rumah tangga dan sejenisnya  yang fungsi deteksi, evaluasi atau interupsinya tidak tergantung pada voltase lin dengan batasan:

  1. Tegangan pengenal tidak lebih dari 440 V a.b.
  2. Arus pengenal tidak lebih dari 125 A
  3. Kapasitas hubung pendek pengenal tidak lebih dari 25.000 A untuk operasi pada 50 Hz
  4. RCBO tidak dimaksudkan untuk melindungi motor.
  5. RCBO yang pengaturan arusnya tidak dapat disesuaikan melalui sarana yang dapat diakses oleh pengguna dalam layanan normal.

RCBO yang dimaksud merupakan pemutus sirkit arus sisa yang didesain untuk menjalankan fungsi perlindungan terhadap beban lebih dan/atau hubung singkat.

Pemutus sirkit arus sisa (residual current operated circuit-breakers) yang dimaksud merupakan pemutus sirkit yang dioperasikan dengan arus sisa perangkat sakelar mekanis yang dirancang untuk membuat, mengalirkan, dan memutus arus dalam kondisi layanan normal dan menyebabkan pembukaan kontak ketika arus sisa mencapai nilai tertentu dalam kondisi tertentu.

Pemutus sirkit yang dimaksud merupakan gawai sakelar mekanis yang mampu menghubungkan, menghantarkan, dan memutuskan arus pada kondisi sirkit normal dan juga menghubungkan, menghantarkan untuk waktu yang ditentukan, dan secara otomatis memutuskan arus pada kondisi sirkit abnormal yang ditentukan seperti pada hubung pendek.

Standar Acuan:
SNI IEC 61009-1:2014 (adopsi identik IEC 61009-1:2012)
SNI IEC 61009-2-2:2014 (adopsi identik IEC 61009-2-2:1991)

Skema Sertifikasi:
Tipe 5

Ruang Lingkup:
Pemutus sirkit dioperasikan arus sisa dengan proteksi arus lebih terpadu atau residual current operated circuit-breakers with integral overcurrent protection (RCBO) untuk pemakaian rumah tangga dan sejenisnya  yang fungsi deteksi, evaluasi atau interupsinya tergantung pada voltase lin dengan batasan:

  1. Tegangan pengenal tidak lebih dari 440 V a.b.
  2. Frekuensi pengenal 50 Hz, 60 Hz, atau 50/60 Hz.
  3. Arus pengenal tidak lebih dari 125 A.
  4. Kapasitas hubung pendek pengenal tidak lebih dari 25.000 A untuk operasi pada 50 Hz atau 60 Hz.
  5. RCBO tidak dimaksudkan untuk melindungi motor.
  6. RCBO yang pengaturan arusnya tidak dapat disesuaikan melalui sarana yang dapat diakses oleh pengguna dalam layanan normal.

RCBO yang dimaksud merupakan pemutus sirkit arus sisa yang didesain untuk menjalankan fungsi perlindungan terhadap beban lebih dan/atau hubung singkat.

Pemutus sirkit arus sisa (residual current operated circuit-breakers) yang dimaksud merupakan pemutus sirkit yang dioperasikan dengan arus sisa perangkat sakelar mekanis yang dirancang untuk membuat, mengalirkan, dan memutus arus dalam kondisi layanan normal dan menyebabkan pembukaan kontak ketika arus sisa mencapai nilai tertentu dalam kondisi tertentu.

Pemutus sirkit yang dimaksud merupakan gawai sakelar mekanis yang mampu menghubungkan, menghantarkan, dan memutuskan arus pada kondisi sirkit normal dan juga menghubungkan, menghantarkan untuk waktu yang ditentukan, dan secara otomatis memutuskan arus pada kondisi sirkit abnormal yang ditentukan seperti pada hubung pendek.

HUBUNGI KAMI

Apakah Anda ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau mencari tahu bagaimana kami dapat membantu Anda?
Silahkan langsung hubungi kami: