MENANGKAN PASAR

DENGAN SERTIFIKASI SNI

Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Republik Indonesia. 

Dalam rangka meningkatkan pengembangan SNI, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Pada tanggal 14 September 2014, Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian ditetapkan.

SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPNK) yang bertugas membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional di Republik Indonesia. Standar yang diatur dalam SNI mencakup standar sistem manajemen, standar proses/metode dan standar produk.

Produk yang telah tersertifikasi SNI dibubuhi dengan Tanda SNI sebagai pernyataan bahwa produk tersebut telah memenuhi ketentuan SNI yang diacu. Pembubuhan Tanda SNI harus diletakkan pada tempat yang mudah terlihat dengan ukuran yang sedemikian rupa agar mudah terbaca, tidak mudah rusak dan masih dapat dikenali selama produk tersebut digunakan. Besarnya ukuran Tanda SNI dinyatakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Keterangan:
y = 11x
r = 0,5x

Ketentuan lainnya terkait Tanda SNI dapat dilihat pada Peraturan Kepala BSN No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI

Pada dasarnya penerapan SNI adalah bersifat sukarela. Dengan demikian untuk menjamin keberterimaan dan pemanfaatan SNI secara luas, penerapan norma – keterbukaan bagi semua pemangku kepentingan, transparan dan tidak memihak, serta selaras dengan perkembangan standar internasional – merupakan faktor yang sangat penting. Namun untuk keperluan melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, pemerintah Indonesia telah memberlakukan SNI tertentu secara wajib.

SNI WAJIB

Pemberlakuan SNI wajib dilakukan melalui penerbitan regulasi teknis oleh instansi pemerintah yang memiliki kewenangan untuk meregulasi kegiatan dan peredaran produk (regulator). Dalam hal ini, kegiatan dan produk yang tidak memenuhi ketentuan regulasi teknis menjadi terlarang. Pelanggaran atas regulasi teknis ini dapat menyebabkan pelaku usaha dikenai sanksi oleh regulator berupa penarikan produk dari peredaran, pemusnahan produk hingga pidana penjara dan/atau denda.

Pemenuhan ketentuan SNI wajib dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat  SNI yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah mendapatkan penunjukan atau penugasan dari regulator yang menerbitkan regulasi teknis terkait dengan ruang lingkup yang sesuai. Atas pemberlakuan regulasi teknis tersebut, pelaku usaha diwajibkan untuk mencantumkan Tanda SNI dan tanda kesesuaian lainnya (jika dipersyaratkan) pada produk yang diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia. Untuk dapat mencantumkan Tanda SNI, pelaku usaha harus mendapatkan Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (sub-lisensi) terlebih dahulu. Tata cara untuk mendapatkan persetujuan diatur dalam regulasi teknis terkait.

Selain pembubuhan Tanda SNI dan tanda kesesuaian lainnya, pelaku usaha juga harus membubuhkan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) pada produk yang diberlakukan SNI wajib. Tata cara untuk mendapatkan NPB dan ketentuan pembubuhannya diatur dalam regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

SNI SUKARELA

Pemenuhan ketentuan SNI sukarela dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat  SNI yang diterbitkan oleh LSPro yang telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan ruang lingkup yang sesuai. Atas pemberlakuan regulasi teknis tersebut, pelaku usaha diwajibkan untuk mencantumkan Tanda SNI pada produk yang diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia. Untuk dapat mencantumkan Tanda SNI, pelaku usaha harus mendapatkan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) dari BSN. Tata cara untuk mendapatkan SPPT SNI diatur dalam  Peraturan Kepala BSN No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI.

HUBUNGI KAMI

Apakah Anda ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau mencari tahu bagaimana kami dapat membantu Anda?
Silahkan langsung hubungi kami: