LABORATORIUM PENGUJI

PT ANINDYA Certification and Testing (ACT)
Cabang CIKARANG

TENTANG LABORATORIUM

Didirikan pada tahun 2022 sebagai kantor cabang ACT yang pertama, Laboratorium ACT merupakan bentuk komitmen dari manajemen ACT dalam memenuhi peraturan yang berlaku di mana berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 Tahun 2022 tentang Standarisasi Industri, syarat untuk dapat ditunjuk sebagai Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) untuk produk yang diberlakukan SNI Wajib adalah memiliki laboratorium penguji sendiri dengan kompetensi sesuai ruang lingkupnya. Dalam perkembangannya, Laboratorium ACT terus memperluas lingkup layanan pengujian di luar SNI Wajib. Berlokasi di Kawasan Industri Delta Silikon 3 – Lippo Cikarang (Jawa Barat), Laboratorium ACT didukung oleh personel yang kompeten dan berpengalaman serta memiliki fasilitas dan peralatan pengujian yang memadai. Kompetensi Laboratorium ACT telah terbukti dengan diperolehnya status akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) berdasarkan SNI ISO/IEC 17025:2017 pada 22 Februari 2023 dengan nomor akreditasi LP-1765-IDN. Berbekal hal tersebut, Laboratorium ACT berkomitmen untuk memberikan pelayanan pengujian yang cepat, akurat dan terpercaya.

LAYANAN PENGUJIAN

PENGUJIAN UNTUK
SERTIFIKASI SNI

Laboratorium ACT memberikan layanan pengujian produk untuk keperluan sertifikasi SNI dengan lingkup pengujian pada produk Pakaian Bayi dan Mainan

Tentang SNI

logo-SNI-removebg

Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Republik Indonesia. Pada dasarnya penerapan SNI bersifat sukarela sampai ada peraturan pemerintah Republik Indonesia yang mewajibkan penerapan SNI tersebut.

PENGUJIAN UNTUK
REGISTRASI BARANG K3L

Laboratorium ACT memberikan layanan pengujian produk untuk keperluan registrasi barang K3L dengan lingkup pengujian pada barang yang mengandung bahan kimia berbahaya (tekstil, produk tekstil, alas kaki, krayon).

Tentang K3L

logo_K3L-removebg

Registrasi Barang K3L ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dengan tujuan memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap risiko keamanan yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pedagangan No. 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan, barang yang terkait dengan K3L wajib didaftarkan dan memiliki tanda daftar berupa nomor Registrasi Barang K3L yang dicantumkan pada barang dengan cara yang membuatnya mudah terlihat/terbaca dan tidak mudah rusak selama barang masih diperdagangkan.

Registrasi Barang K3L dilakukan oleh produsen dalam negeri atau importir melalui OSS dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan dan laporan hasil uji laboratorium yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum tanggal permohonan pengajuan. Registrasi Barang K3L berlaku selama 5 tahun dan harus dilakukan registrasi ulang. Dalam hal terdapat barang terkait K3L telah efektif diberlakukan SNI secara wajib, barang dimaksud juga harus memenui ketentuan pemberlakuan SNI tersebut.

HUBUNGI KAMI

Apakah Anda ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau mencari tahu bagaimana kami dapat membantu Anda?
Silahkan langsung hubungi kami: