RUANG LINGKUP SERTIFIKASI PRODUK

SOFTLINE

Produk Tekstil

SNI WAJIB

Pakaian Bayi

Standar Acuan:
SNI 7617:2013
SNI 7617:2013/Amd1:2014

 

Regulasi Penerapan SNI Wajib:
Peraturan Menteri Perindustrian No. 07/M-IND/PER/2/2014
Peraturan Menteri Perindustrian No. 97/M-IND/PER/11/2015

 

Skema Sertifikasi:
Peraturan Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur No. 17/BIM/PER/11/2014 – Tipe 1b

 

Ruang Lingkup:
Pakaian jadi berupa atasan, bawahan, terusan, pakaian dalam, jaket dan aksesori pakaian jadi, yang langsung bersentuhan dengan kulit, terbuat dari kain tenun dan kain rajut dari berbahai jenis serat dan campuran serat yang digunakan untuk bayi sampai usia 36 bulan.


Aksesori pakaian jadi yang dimaksud antara lain:

    1. Penutup kepala dan barang semacam itu.
    2. Slaber.
    3. Sarung tangan.
    4. Sarung kaki.
    5. Kaos kaki.
    6. Bedong.
    7. Popok.
    8. Gurita.

Produk yang termasuk dalam ruang lingkup:

NoDeskripsiKode HS
1Garmen dan aksesori pakaian untuk bayi, rajutan atau kaitan
Dari kapas6111.20.00
atau perubahannya
Dari serat sintetik6111.30.00.00
atau perubahannya
Dari bahan tekstil lainnya6111.90.00.00
atau perubahannya
2Garmen dan aksesori pakaian bayi
Dari kapas: T-Shirt, kemeja, piyama, popok (diaper) dan barang semacam itu6209.20.30.00
atau perubahannya
Dari kapas: setelan, celana dan barang semacam itu6209.20.90.10
atau perubahannya
Dari kapas: lain-lain6209.20.90.90
atau perubahannya
Dari serat sintetik: setelan, celana dan barang semacam itu6209.30.10.00
atau perubahannya
Dari serat sintetik: T-shirt, kemeja, piyama, popok (diaper) dan barang semacam itu6209.30.30.00
atau perubahannya
Dari serat sintetik: aksesori pakaian6209.30.40.00
atau perubahannya
Dari serat sintetik: lain-lain6209.30.90.00
atau perubahannya
Dari bahan tekstil lainnya6209.90.00.00
atau perubahannya
3Handuk (pads) dan tampon saniter, popok dan pembebat popok untuk bayi dan barang semacam itu, dari bahan apapun
Lain-lain: rajutan atau kaitan dengan gumpalan kapas penyerap dari bahan tekstilex.9619.00.91.10
atau perubahannya
Lain-lain: rajutan atau kaitan lain-lainex.9619.00.91.90
atau perubahannya
Lain-lain: lain-lain dengan gumpalan kapas penyerap dari bahan tekstilex.9619.00.99.10
atau perubahannya
Lain-lain: lain-lain: lain-lainex.9619.00.99.90
atau perubahannya

SNI SUKARELA

Pakaian Jadi

Standar Acuan:
SNI 8101:2017

  

Skema Sertifikasi:
Lampiran II Peraturan BSN No. 14 Tahun 2020

 

Ruang Lingkup:
Pakaian yang dimaksudkan dipakai untuk menutupi badan bagian atas (kemeja, blus, gaun, switer, jaket, kaos) atau bagian bawah (pakaian yang menutup pinggang sampai mata kaki, kadang-kadang hanya sampai lutut seperti celana, rok), termasuk aksesoris untuk pakaian bayi yang digunakan untuk melengkapi atau menempel pada pakaian bayi (kancing, pita, manik-manik, kecuali ritsleting), dengan batasan:


    1. Tidak termasuk pakaian dalam.
    2. Dibuat dari semua jenis kain tenun atau kain rajut untuk pakaian yang dibuat dari berbagai jenis serat dan campuran serat, kecuali kain denim dan stretch.

Masker dari Kain

Standar Acuan:
SNI 8914:2020

 

Skema Sertifikasi:
Lampiran IX Peraturan BSN No. 14 Tahun 2020

 

Ruang Lingkup:
Alat pelindung diri yang biasanya digunakan untuk menutup mulut dan hidung yang berfungsi untuk menyaring partikel, virus dan bakteri dengan cara mencegah percikan saluran nafas (droplet) tersebut mengenai orang lain dengan batasan:

 

    1. Terbuat dari minimal 2 lapis kain yang terpisah atau menyatu dengan teknik tertentu, contoh: penjahitan, laminasi, rajut double knit (rib atau interlock), kain tenun double face dan pengeleman (glueing). Kain yang dimaksud dapat berupa bahan kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat.
    2. Dapat dicuci dan digunakan berulang kali.
    3. Merupakan masker dari kain untuk penggunaan umum (Tipe A).
    4. Bukan merupakan masker dari kain non-woven (nirtenun).
    5. Bukan merupakan masker untuk bayi.

HUBUNGI KAMI

Apakah Anda ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau mencari tahu bagaimana kami dapat membantu Anda?
Silahkan langsung hubungi kami: