RUANG LINGKUP SERTIFIKASI PRODUK
SOFTLINE
Produk Tekstil
SNI WAJIB
Pakaian Bayi
Standar Acuan:
SNI 7617:2013
SNI 7617:2013/Amd1:2014
Regulasi Penerapan SNI Wajib:
Peraturan Menteri Perindustrian No. 07/M-IND/PER/2/2014
Peraturan Menteri Perindustrian No. 97/M-IND/PER/11/2015
Skema Sertifikasi:
Peraturan Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur No. 17/BIM/PER/11/2014 – Tipe 1b
Ruang Lingkup:
Pakaian jadi berupa atasan, bawahan, terusan, pakaian dalam, jaket dan aksesori pakaian jadi, yang langsung bersentuhan dengan kulit, terbuat dari kain tenun dan kain rajut dari berbahai jenis serat dan campuran serat yang digunakan untuk bayi sampai usia 36 bulan.
Aksesori pakaian jadi yang dimaksud antara lain:
-
- Penutup kepala dan barang semacam itu.
- Slaber.
- Sarung tangan.
- Sarung kaki.
- Kaos kaki.
- Bedong.
- Popok.
- Gurita.
Produk yang termasuk dalam ruang lingkup:
No Deskripsi Kode HS
1 Garmen dan aksesori pakaian untuk bayi, rajutan atau kaitan
Dari kapas 6111.20.00
atau perubahannya
Dari serat sintetik 6111.30.00.00
atau perubahannya
Dari bahan tekstil lainnya 6111.90.00.00
atau perubahannya
2 Garmen dan aksesori pakaian bayi
Dari kapas: T-Shirt, kemeja, piyama, popok (diaper) dan barang semacam itu 6209.20.30.00
atau perubahannya
Dari kapas: setelan, celana dan barang semacam itu 6209.20.90.10
atau perubahannya
Dari kapas: lain-lain 6209.20.90.90
atau perubahannya
Dari serat sintetik: setelan, celana dan barang semacam itu 6209.30.10.00
atau perubahannya
Dari serat sintetik: T-shirt, kemeja, piyama, popok (diaper) dan barang semacam itu 6209.30.30.00
atau perubahannya
Dari serat sintetik: aksesori pakaian 6209.30.40.00
atau perubahannya
Dari serat sintetik: lain-lain 6209.30.90.00
atau perubahannya
Dari bahan tekstil lainnya 6209.90.00.00
atau perubahannya
3 Handuk (pads) dan tampon saniter, popok dan pembebat popok untuk bayi dan barang semacam itu, dari bahan apapun
Lain-lain: rajutan atau kaitan dengan gumpalan kapas penyerap dari bahan tekstil ex.9619.00.91.10
atau perubahannya
Lain-lain: rajutan atau kaitan lain-lain ex.9619.00.91.90
atau perubahannya
Lain-lain: lain-lain dengan gumpalan kapas penyerap dari bahan tekstil ex.9619.00.99.10
atau perubahannya
Lain-lain: lain-lain: lain-lain ex.9619.00.99.90
atau perubahannya
SNI SUKARELA
Pakaian Jadi
Standar Acuan:
SNI 8101:2017
Skema Sertifikasi:
Lampiran II Peraturan BSN No. 14 Tahun 2020
Ruang Lingkup:
Pakaian yang dimaksudkan dipakai untuk menutupi badan bagian atas (kemeja, blus, gaun, switer, jaket, kaos) atau bagian bawah (pakaian yang menutup pinggang sampai mata kaki, kadang-kadang hanya sampai lutut seperti celana, rok), termasuk aksesoris untuk pakaian bayi yang digunakan untuk melengkapi atau menempel pada pakaian bayi (kancing, pita, manik-manik, kecuali ritsleting), dengan batasan:
-
- Tidak termasuk pakaian dalam.
- Dibuat dari semua jenis kain tenun atau kain rajut untuk pakaian yang dibuat dari berbagai jenis serat dan campuran serat, kecuali kain denim dan stretch.
Masker dari Kain
Standar Acuan:
SNI 8914:2020
Skema Sertifikasi:
Lampiran IX Peraturan BSN No. 14 Tahun 2020
Ruang Lingkup:
Alat pelindung diri yang biasanya digunakan untuk menutup mulut dan hidung yang berfungsi untuk menyaring partikel, virus dan bakteri dengan cara mencegah percikan saluran nafas (droplet) tersebut mengenai orang lain dengan batasan:
- Terbuat dari minimal 2 lapis kain yang terpisah atau menyatu dengan teknik tertentu, contoh: penjahitan, laminasi, rajut double knit (rib atau interlock), kain tenun double face dan pengeleman (glueing). Kain yang dimaksud dapat berupa bahan kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat.
- Dapat dicuci dan digunakan berulang kali.
- Merupakan masker dari kain untuk penggunaan umum (Tipe A).
- Bukan merupakan masker dari kain non-woven (nirtenun).
- Bukan merupakan masker untuk bayi.
HUBUNGI KAMI
Apakah Anda ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau mencari tahu bagaimana kami dapat membantu Anda?
Silahkan langsung hubungi kami:
