RUANG LINGKUP SERTIFIKASI PRODUK
HARDLINE
Mainan
SNI WAJIB
Mainan
Standar Acuan:
SNI ISO 8124-1:2010 (adopsi identik ISO 8124-1:2009)
SNI ISO 8124-2:2010 (adopsi identik ISO 8124-2:2007)
SNI ISO 8124-3:2010 (adopsi identik ISO 8124-3:1997)
SNI IEC 62115:2011 (adopsi identik IEC 62115 Ed. 1.1 Amd1&2 (2004))
EN 71-5 (ftalat)
SNI 7617:2010 (non azo & formaldehida)
Sertifikat komponen tambahan dapat diperlukan untuk mainan elektrik berdasarkan:
-
- IEC 60730-1 untuk mainan yang disertai sistem kendali otomatis dengan arus > 3A saat pengujian 9.3 dan 9.4 dari SNI IEC 62115:2011.
- IEC 61058-1 untuk mainan yang disertai sakelar dengan arus > 3A saat pengujian 9.3 dan 9.4 dari SNI IEC 62115:2011.
- IEC 61558-2-7 untuk mainan yang disertai transformator.
- IEC 60730-1 untuk mainan yang disertai sistem kendali otomatis dengan arus > 3A saat pengujian 9.3 dan 9.4 dari SNI IEC 62115:2011.
Regulasi Penerapan SNI Wajib:
Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/M-IND/PER/4/2013
Peraturan Menteri Perindustrian No. 55/M-IND/PER/11/2013
Peraturan Menteri Perindustrian No. 111/M-IND/PER/12/2015
Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2018
Skema Sertifikasi:
Peraturan Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur No. 02/BIM/PER/1/2014 – Tipe 1n
Ruang Lingkup:
Produk atau material yang dirancang atau dengan jelas diperuntukan penggunaannya oleh anak dengan usia 14 tahun ke bawah untuk bermain dengan penggunaan yang normal maupun kemungkinan penggunaan yang tidak wajar sesuai dengan kebiasaan seorang anak.
Produk yang termasuk dalam ruang lingkup:
| No | Deskripsi | Kode HS |
|---|---|---|
| 1 | Baby walker | 9403.70.10 |
| 2 | Sepeda roda tiga, sepeda mainan, skuter, mobil berpedal, dan mainan beroda semacam itu; kereta boneka | 9503.00.10 |
| 3 | Boneka | 9503.00.21 |
| 4 | Kereta elektrik, termasuk rel, tanda dan aksesoris lainnya | 9503.00.30 |
| 5 | Perabot rakitan model yang diperkecil (“skala”) dan model rekreasi semacam itu, dapat digerakan atau tidak | 9503.00.40 |
| 6 | Set konstruksi dan mainan lainnya, dari bahan selain plastik | 9503.00.50 |
| 7 | Stuffed toys menyerupai binatang atau selain manusia | 9503.00.60 |
| 8 | Puzzle dari segala jenis | 9503.00.70 |
| 9 | Blok atau potongan angka, huruf atau binatang; perangkat penyusun kata; perangkat penyusun dan pengucap kata; toy printing set; counting frame mainan (abaci); mesin jahit mainan; mesin ketik mainan | 9503.00.91 |
| 10 | Tali lompat | 9503.00.92 |
| 11 | Kelereng | 9503.00.93 |
| 12 | Mainan lainnya dari karet | 9503.00.94 |
| 13 | Mainan lainnya selain sebagaimana yang disebut pada angka 2 sampai dengan 12 di atas, terbuat dari semua jenis material baik dioperasikan secara elektrik maupun tidak | 9503.00.99 |
Sepeda mainan yang dimaksud merupakan kendaraan roda dua, dengan atau tanpa stabiliser, dengan ketinggian sadel maksimum 435 mm dan didorong hanya oleh energi otot anak yang mengendarainya dengan menggunakan pedal.
Skuter yang dimaksud merupakan mainan kendaraan yang didorong menggunakan kerja otot pengendaranya atau lainnya dan mungkin dapat dilipat atau tidak, dimaksudkan untuk anak-anak berberat badan 50 kg atau kurang dan terdiri dari paling tidak 1 landasan untuk berdiri, 2 buah roda, dan sebuah sistem kemudi yang tabungnya dapat disesuaikan panjangnya maupun tidak.
HUBUNGI KAMI
Apakah Anda ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau mencari tahu bagaimana kami dapat membantu Anda?
Silahkan langsung hubungi kami:
