RUANG LINGKUP SERTIFIKASI PRODUK
ELEKTRONIKA
Peranti Rumah Tangga, Audio Video dan Pencahayaan
SNI WAJIB
Peranti Rumah Tangga
Standar Acuan:
SNI 7859:2013 (adopsi IEC 60335-1 (2010-05) dengan beberapa modifikasi)
SNI 7609:2011 (adopsi IEC 60335-2-80 (2008-09), Amd1 (2004), Amd2 (2008) dengan beberapa modifikasi)
Regulasi Penerapan SNI Wajib:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2021
Skema Sertifikasi:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2021 – Tipe 5
Ruang Lingkup:
Kipas angin listrik dengan batasan:
- Dimaksudkan untuk tujuan rumah tangga dan sejenisnya, atau yang digunakan dalam kompleks komersial, kompleks industri, kompleks pertanian, perkebunan, dan peternakan.
- Tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V untuk peranti fase tunggal dan 480 V untuk peranti lainnya.
- Termasuk kipas angin yang:
- Dilengkapi dengan kendali elektronik, kendali terpisah, atau kendali terpisah yang disuplai dengan kipas angin.
- Disuplai dengan baterai yang dapat diisi ulang atau dengan tegangan dari instalasi listrik melalui sarana pengubah arus bolak-balik ke arus searah seperti adaptor AS, kotak kontak AS (DC plug atau DC socket), charger, dan sejenisnya.
- Kode HS ex 8414.51.10, ex 8414.51.91, ex 8414.51.99, ex 8414.59.41, ex 8414.59.49 atau perubahannya.
Jenis peranti dalam ruang lingkup:
- Kipas angin langit-langit.
- Kipas angin meja.
- Kipas angin tumpu.
- Kipas angin dinding.
- Kipas angin saluran udara.
Kriteria untuk dikecualikan dari SNI wajib:
- Kipas angin dengan daya pengenal > 300 W.
- Kipas angin dengan daya pengenal ≤ 5 W.
- Kipas angin yang disuplai melalui sarana pengubah arus bolak-balik ke arus searah seperti adaptor a.s., kotak kontak a.s. (DC plug atau DC socket), charger dan sejenisnya dengan daya pengenal DC supply ≤ 5 W.
- Kipas angin dengan diameter sudu > 28 inci atau < 3 inci.
- Kipas angin yang dimaksudkan untuk penggunaan sebagai komponen otomotif seperti kipas radiator (radiator fan), mesin bakar atau sejenisnya.
- Kipas angin yang dimaksudkan untuk penggunaan pada instalasi dalam kapal, pesawat udara, kendaraan, alat transportasi dan sejenisnya.
- Kipas angin yang dimaksudkan untuk penggunaan sebagai mainan anak-anak.
- Kipas angin yang dimaksudkan untuk penggunaan sepenuhnya tidak terhubung dengan instalasi listrik magun atau set pembangkit tegangan rendah.
- Kipas angin yang dimaksudkan untuk penggunaan industri di lokasi dengan kondisi khusus seperti adanya atmosfer korosif atau mudah terbakar/meledak.
- Kipas angin yang merupakan bagian piranti lain yang pemasangannya di dalam selungkup piranti dan tidak terjangkau pengguna seperti kipas angin pada komputer, laptop, elektronik dan sejenisnya.
Luminer
Standar Acuan:
SNI IEC 60598-1:2016 (adopsi identik IEC 60598-1 Ed. 8.0 (2014-05))
SNI 04-6973.2.1-2005 (adopsi identik IEC 60598-2-1 (1979))
Regulasi Penerapan SNI Wajib:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2021
Skema Sertifikasi:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2021 – Tipe 5
Ruang Lingkup:
Luminer magun kegunaan umum yang digunakan dengan lampu filamen tungsten, lampu fluoresen tabung dan lampu luah lainnya dengan batasan:
- Tegangan suplai tidak melebihi 1.000 V.
- Termasuk luminer magun kegunaan umum yang:
- Disuplai oleh arus searah baik dilengkapi maupun tidak dilengkapi dengan baterai yang dapat diisi ulang (rechargable) yang dalam penggunaanya tidak dihubungkan secara langsung dengan sumber tegangan dari instalasi listrik melainkan melalui sarana pengubah arus bolak-balik ke arus searah seperti adaptor AS (DC supply), driver, charger, konektor AS (DC plug atau DC socket) dan sejenisnya.
- Dilengkapi perangkat kendali lampu, kendali jarak jauh, kendali elektronik, sensor atau sejenisnya yang didesain untuk dipasang di dalam luminer atau di luar luminer.
- Kode HS ex 9405.10.91, ex 9405.10.92, ex 9405.10.99, ex 9405.20.90, ex 9405.40.40, ex 9405.40.50, ex 9405.40.60, ex 9405.40.99 atau perubahannya.
Kriteria untuk dikecualikan dari SNI wajib:
- Luminer magun dengan tegangan suplai > 1.000 V a.b.
- Luminer magun yang dimaksudkan untuk penggunaan pada instalasi dalam kapal, pesawat udara, kendaraan, alat transportasi dan sejenisnya yang penggunaanya tidak dihubungkan dengan sumber tegangan dari instalasi listrik magun.
- Luminer magun yang dimaksudkan untuk penggunaan sepenuhnya tidak terhubung dengan instalasi listrik magun atau set pembangkit tegangan rendah.
- Luminer magun untuk penggunaan keperluan industri di lokasi dengan kondisi khusus seperti adanya atmosfer korosif atau mudah terbakar/meledak.
Standar Acuan:
SNI IEC 60598-1:2016 (adopsi identik IEC 60598-1 Ed. 8.0 (2014-05))
SNI 60598-2-2:2016 (adopsi identik IEC 60598-2-2 Ed. 3.0 (2011-11))
Regulasi Penerapan SNI Wajib:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2021
Skema Sertifikasi:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2021 – Tipe 5
Ruang Lingkup:
Luminer tanam yang tergabung dengan sumber cahaya listrik untuk operasi, kecuali luminer pengaliran udara dan luminer berpendingin cair, dengan batasan:
- Tegangan suplai tidak melebihi 1.000 V.
- Termasuk luminer tanam yang:
- Disuplai oleh arus searah baik dilengkapi maupun tidak dilengkapi dengan baterai yang dapat diisi ulang (rechargable) yang dalam penggunaanya tidak dihubungkan secara langsung dengan sumber tegangan dari instalasi listrik melainkan melalui sarana pengubah arus bolak-balik ke arus searah seperti adaptor AS (DC supply), driver, charger, konektor AS (DC plug atau DC socket) dan sejenisnya.
- Dilengkapi perangkat kendali lampu, kendali jarak jauh, kendali elektronik, sensor atau sejenisnya yang didesain untuk dipasang di dalam luminer atau di luar luminer.
- Kode HS ex 9405.10.91, ex 9405.10.92, ex 9405.10.99, ex 9405.20.90, ex 9405.40.40, ex 9405.40.50, ex 9405.40.60, ex 9405.40.99 atau perubahannya.
- Luminer tanam dengan tegangan suplai > 1.000 V a.b.
- Luminer tanam untuk pengaliran udara.
- Luminer tanam berpendingin cair.
- Luminer tanam yang dimaksudkan untuk penggunaan pada instalasi dalam kapal, pesawat udara, kendaraan, alat transportasi dan sejenisnya yang penggunaanya tidak dihubungkan dengan sumber tegangan dari instalasi listrik magun.
- Luminer tanam yang dimaksudkan untuk penggunaan sepenuhnya tidak terhubung dengan instalasi listrik magun atau set pembangkit tegangan rendah.
- Luminer tanam untuk penggunaan keperluan industri di lokasi dengan kondisi khusus seperti adanya atmosfer korosif atau mudah terbakar/meledak.
Standar Acuan:
SNI IEC 60598-1:2016 (adopsi identik IEC 60598-1 Ed. 8.0 (2014-05))
SNI IEC 60598-2-3:2016 (adopsi identik IEC 60598-2-3 Ed. 3.0 (2002-12) dan Amd.1 (2011-04))
Regulasi Penerapan SNI Wajib:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2021
Skema Sertifikasi:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2021 – Tipe 5
Ruang Lingkup:
Luminer untuk pencahayaan jalan umum, pencahayaan luar ruang publik atau pencahayaan terowongan dengan batasan:
- Tegangan suplai tidak lebih dari 1.000 V.
- Termasuk luminer untuk pencahayaan jalan umum yang:
- Dilengkapi atau tidak dilengkapi dengan baterai yang dapat diisi ulang (rechargeable) yang dalam penggunaannya dihubungkan atau tidak dihubungkan dengan sumber tegangan dari instalasi listrik magun, misalnya jenis all in one dan luminer terpadu (all integrated).
- Disuplai oleh arus searah baik dilengkapi maupun tidak dilengkapi dengan baterai yang dapat diisi ulang (rechargeable) yang dalam penggunaannya tidak dihubungkan secara langsung dengan sumber tegangan dari instalasi listrik melainkan melalui sarana pengubah arus bolak-balik ke arus searah seperti adaptor AS (DC supply), driver, charger, konektor AS (DC plug atau DC socket) dan sejenisnya.
- Dilengkapi perangkat kendali lampu, kendali jarak jauh, kendali elektronik, sensor atau sejenisnya yang didesain untuk dipasang di dalam luminer atau di luar luminer.
- Kode HS ex 9405.10.91, ex 9405.10.92, ex 9405.10.99, ex 9405.20.90, ex 9405.40.40, ex 9405.40.50, ex 9405.40.60, ex 9405.40.99 atau perubahannya.
- Luminer untuk penerangan jalan umum dengan tegangan suplai > 1.000 V a.b.
- Luminer untuk penerangan jalan umum yang dimaksudkan untuk penggunaan pada instalasi dalam kapal, pesawat udara, kendaraan, alat transportasi dan sejenisnya yang penggunaanya tidak dihubungkan dengan sumber tegangan dari instalasi listrik magun.
- Luminer untuk penerangan jalan umum yang dimaksudkan untuk penggunaan sepenuhnya tidak terhubung dengan instalasi listrik magun atau set pembangkit tegangan rendah.
- Luminer untuk penerangan jalan umum untuk penggunaan keperluan industri di lokasi dengan kondisi khusus seperti adanya atmosfer korosif atau mudah terbakar/meledak.
Standar Acuan:
SNI IEC 60598-1:2016 (adopsi identik IEC 60598-1 Ed. 8.0 (2014-05))
SNI 60598-2-4:2012 (adopsi identik IEC 60598-2-4 Ed. 2.0 (1997-04))
Regulasi Penerapan SNI Wajib:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2021
Skema Sertifikasi:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2021 – Tipe 5
Ruang Lingkup:
Luminer kegunaan umum portabel, selain lampu tangan, untuk digunakan dengan lampu filamen tungsten, fluoresen tabung dan lampu luah lain dengan batasan:
- Tegangan suplai tidak lebih dari 250 V.
- Termasuk luminer kegunaan umum portabel yang:
- Disuplai oleh arus searah baik dilengkapi maupun tidak dilengkapi dengan baterai yang dapat diisi ulang (rechargable) yang dalam penggunaanya tidak dihubungkan secara langsung dengan sumber tegangan dari instalasi listrik melainkan melalui sarana pengubah arus bolak-balik ke arus searah seperti adaptor AS (DC supply), driver, charger, konektor AS (DC plug atau DC socket) dan sejenisnya.
- Dilengkapi perangkat kendali lampu, kendali jarak jauh, kendali elektronik, sensor atau sejenisnya yang didesain untuk dipasang di dalam luminer atau di luar luminer.
- Kode HS ex 9405.10.91, ex 9405.10.92, ex 9405.10.99, ex 9405.20.90, ex 9405.40.40, ex 9405.40.50, ex 9405.40.60, ex 9405.40.99 atau perubahannya.
- Luminer portabel dengan tegangan suplai > 250 V.
- Luminer portabel dengan daya pengenl ≤ 3 W dan disuplai melalui atau dengan sarana pengubah arus bolak-balik ke arus searah seperti adaptor a.s., kotak kontak a.s. (DC plug atau DC socket), charger, dan sejenisnya dengan tegangan pengenal DC supply ≤ 6 V.
- Luminer portabel yang dimaksudkan untuk penggunaan sebagai mainan anak-anak.
- Luminer portabel jenis lampu tangan.
- Luminer portabel yang dimaksudkan untuk penggunaan pada instalasi dalam kapal, pesawat udara, kendaraan, alat transportasi dan sejenisnya yang penggunaanya tidak dihubungkan dengan sumber tegangan dari instalasi listrik magun.
- Luminer portabel yang dimaksudkan untuk penggunaan sepenuhnya tidak terhubung dengan instalasi listrik magun atau set pembangkit tegangan rendah.
- Luminer portabel untuk penggunaan keperluan industri di lokasi dengan kondisi khusus seperti adanya atmosfer korosif atau mudah terbakar/meledak.
Standar Acuan:
SNI IEC 60598-1:2016 (adopsi identik IEC 60598-1 Ed. 8.0 (2014-05))
SNI 60598-2-5:2016 (adopsi identik IEC 60598-2-5 Ed. 3.0 (2015-08))
Regulasi Penerapan SNI Wajib:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2021
Skema Sertifikasi:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2021 – Tipe 5
Ruang Lingkup:
Luminer lampu sorot untuk keperluan dan/atau penggunaan instalasi listrik rumah tangga dan sejenisnya dengan batasan:
- Tegangan suplai tidak melebihi 1000 V.
- Termasuk luminer lampu sorot yang:
- Disuplai oleh arus searah baik dilengkapi maupun tidak dilengkapi dengan baterai yang dapat diisi ulang (rechargable) yang dalam penggunaanya tidak dihubungkan secara langsung dengan sumber tegangan dari instalasi listrik melainkan melalui sarana pengubah arus bolak-balik ke arus searah seperti adaptor AS (DC supply), driver, charger, konektor AS (DC plug atau DC socket) dan sejenisnya.
- Dilengkapi perangkat kendali lampu, kendali jarak jauh, kendali elektronik, sensor atau sejenisnya yang didesain untuk dipasang di dalam luminer atau di luar luminer.
- Kode HS ex 9405.10.91, ex 9405.10.92, ex 9405.10.99, ex 9405.20.90, ex 9405.40.40, ex 9405.40.50, ex 9405.40.60, ex 9405.40.99 atau perubahannya.
Kriteria untuk dikecualikan dari SNI wajib:
- Luminer lampu sorot dengan tegangan suplai > 1.000 V a.b.
- Luminer lampu sorot yang dimaksudkan untuk penggunaan pada instalasi dalam kapal, pesawat udara, kendaraan, alat transportasi dan sejenisnya yang penggunaanya tidak dihubungkan dengan sumber tegangan dari instalasi listrik magun.
- Luminer lampu sorot yang dimaksudkan untuk penggunaan sepenuhnya tidak terhubung dengan instalasi listrik magun atau set pembangkit tegangan rendah.
- Luminer lampu sorot untuk penggunaan keperluan industri di lokasi dengan kondisi khusus seperti adanya atmosfer korosif atau mudah terbakar/meledak.
Standar Acuan:
SNI IEC 60598-1:2016 (adopsi identik IEC 60598-1 Ed. 8.0 (2014-05))
SNI 60598-2-12:2016 (adopsi identik IEC 60598-2-12 Ed. 2.0 (2013-04))
Regulasi Penerapan SNI Wajib:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2021
Skema Sertifikasi:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2021 – Tipe 5
Ruang Lingkup:
Luminer lampu tidur yang dipasang pada kotak kontak untuk keperluan dan/atau penggunaan instalasi listrik rumah tangga dan sejenisnya (termasuk produk sejenis dengan istilah lampu malam, mains socket-outlet mounted nightlights atau direct plug-in nightlights) dimaksudkan untuk menyediakan sumber penerangan tingkat rendah di area yang biasanya tidak diterangi pada malam hari dengan batasan:
- Tegangan suplai tidak lebih dari 250 V a.c.
- Termasuk luminer lampu tidur yang:
- Dikombinasikan dengan kotak kontak, adaptor arus AS (misalnya USB port), pemancar elektromagnetik atau gelombang radio (misalnya wi-fi) dan sejenisnya.
- Dilengkapi dengan electroluminescent panel yang dikendalikan secara elektronik, elektromagnetik, gelombang radio, sensor dan sejenisnya.
- Kode HS ex 9405.10.91, ex 9405.10.92, ex 9405.10.99, ex 9405.20.90, ex 9405.40.40, ex 9405.40.50, ex 9405.40.60, ex 9405.40.99 atau perubahannya.
Kriteria untuk dikecualikan dari SNI wajib:
- Luminer lampu tidur dengan tegangan suplai > 250 V a.b.
- Luminer lampu tidur yang pemasangannya di kotak kontak dan dimaksudkan untuk surveillance lighting.
- Luminer lampu tidur yang sumber cahayanya disuplai dari adaptor a.s. (DC supply) melalui konektor a.s. (DC plug atau DC socket) dengan tegangan pengenal DC supply ≤ 6 V.
- Luminer lampu tidur yang dimaksudkan untuk penggunaan sebagai mainan anak-anak.
- Luminer lampu tidur yang dimaksudkan untuk penggunaan pada instalasi dalam kapal, pesawat udara, kendaraan, alat transportasi dan sejenisnya.
- Luminer lampu tidur yang dimaksudkan untuk penggunaan sepenuhnya tidak terhubung dengan instalasi listrik magun.
- Luminer lampu tidur untuk penggunaan keperluan industri di lokasi dengan kondisi khusus seperti adanya atmosfer korosif atau mudah terbakar/meledak.
Luminer yang dimaksud merupakan aparatus yang mendistribusikan, menyaring atau mengubah cahaya yang dipancarkan dari 1 lampu atau lebih dan mencakup semua bagian yang diperlukan untuk menyangga, memagun dan memproteksi lampu, tetapi tidak termasuk lampunya, dan bila diperlukan mencakup sirkit bantu bersama dengan sarana untuk menghubungkannya ke suplai.
Standar Acuan:
SNI IEC 60598-1:2016 (adopsi identik IEC 60598-1 Ed. 8.0 (2014-05))
SNI 60598-2-20:2016 (adopsi identik IEC 60598-2-20 Ed. 3.0 (2010-02))
Regulasi Penerapan SNI Wajib:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2021
Skema Sertifikasi:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2021 – Tipe 5
Ruang Lingkup:
Luminer rantai cahaya untuk keperluan dan/atau penggunaan instalasi listrik rumah tangga dan sejenisnya yang dipasang seri, paralel, atau kombinasi lampu seri/terhubung paralel untuk digunakan baik di dalam maupun di luar ruangan dengan batasan:
- Tegangan suplai tidak lebih dari 250 V.
- Termasuk luminer rantai cahaya yang sumber cahayanya disuplai dari adaptor AS (DC supply) melalui konektor AS (DC plug atau DC socket).
- Kode HS ex 9405.10.91, ex 9405.10.92, ex 9405.10.99, ex 9405.20.90, ex 9405.40.40, ex 9405.40.50, ex 9405.40.60, ex 9405.40.99 atau perubahannya.
Kriteria untuk dikecualikan dari SNI wajib:
- Luminer rantai cahaya yang dipasang dengan seri, paralel atau kombinasi lampu seri atau terhubung paralel untuk digunakan baik di dalam maupun di luar ruangan pada tegangan suplai > 250 V.
- Luminer rantai cahaya yang dimaksudkan untuk penggunaan sebagai mainan anak-anak.
- Luminer rantai cahaya yang dimaksudkan untuk penggunaan pada instalasi dalam kapal, pesawat udara, kendaraan, alat transportasi dan sejenisnya.
- Luminer rantai cahaya yang dimaksudkan untuk penggunaan sepenuhnya tidak terhubung dengan instalasi listrik magun.
- Luminer rantai cahaya untuk penggunaan keperluan industri di lokasi dengan kondisi khusus seperti adanya atmosfer korosif atau mudah terbakar/meledak.
Lampu
Standar Acuan:
SNI 04-0534-1989
Regulasi Penerapan SNI Wajib:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2021
Skema Sertifikasi:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2021 – Tipe 5
Ruang Lingkup:
Alat untuk memegang, melindungi dan menghubungkan lampu dengan sumber daya dengan batasan:
- Dimaksudkan untuk penggunaan pada bangunan, instalasi listrik rumah tangga, instalasi listrik magun, set pembangkit tegangan rendah atau sejenisnya.
- Kaki lampu jenis E14, E27, B15 atau B22.
- Fiting lampu yang terintegrasi dalam kulit luar dan kubah yang mirip dengan fiting lampu sekrup edison.
- FIting lampu untuk lampu LED linear berkaki doble yang dimaksudkan untuk dalam bangunan (digunakan untuk keperluan instalasi listrik rumah tangga, instalasi listrik magun, set pembangkit tegangan rendah, atau sejenisnya).
- Tegangan nominal tidak melebihi 250 V.
- Daya nominal tidak melebihi 300 W per lampu.
- Bukan jenis fiting lampu penerangan jalan.
- Bukan jenis fiting lampu sorot dan sejenisnya.
- Bukan jenis fiting lampu yang dapat dipindah-pindahkan yang dilengkapi dengan alat pengisi arus dan baterai yang bersangkutan.
- Kode HS ex 9405.10.92, ex 9405.40.00 atau perubahannya.
- Fiting lampu terintegrasi dengan kendali yang dikendalikan sepenuhnya dengan elektronik, kendali jarak jauh elektromagnetik, gawai waktu tunda, atau bekerja berdasarkan masukan dari suatu sensor.
- Fiting lampu yang dimaksudkan untuk penggunaan pada instalasi dalam kapal, pesawat udara, kendaraan, alat transportasi dan sejenisnya.
- Fiting lampu yang tidak terpisahkan dengan luminer atau bagian luminer.
- Fiting lampu yang dimaksudkan untuk penggunaan sepenuhnya bukan bagian atau terhubung dari instalasi magun atau set pembangkit tegangan rendah.
- Fiting lampu yang disuplai oleh baterai atau dilengkapi dengan baterai yang dapat atau tidak dapat diisi ulang (rechargeable), yang dalam penggunaan sepenuhnya tidak dihubungkan dengan sumber tegangan dari instalasi listrik magun atau set pembangkit tegangan rendah.
- Fiting lampu yang pemasangannya di dalam selungkup peranti dan tidak terjangkau pengguna.
- Fiting lampu yang dimaksudkan untuk keperluan industri atau digunakan di lokasi dengan kondisi khusus seperti adanya atmosfer korosif atau mudah terbakar/meledak.
SNI SUKARELA
Audio Video
Nomor Standar:
SNI 04-6253-2003 (adopsi IEC 60065 (2001-12) dengan beberapa modifikasi)
SNI IEC 62368-1:2014 (adopsi identik IEC 62368-1:2014+COR1:2015 Ed. 2.0 (2014-02))
Skema Sertifikasi:
Tipe 5
Ruang Lingkup:
Peralatan elektronik yang didesain untuk disuplai dari suplai utama, dari peralatan suplai, dari baterai atau dari suplai daya jauh dan ditujukan untuk menerima, membangkitkan, merekam atau mereproduksi ulang secara berturut-turut sinyal audio, video dan sinyal terkait dengan batasan:
- Peralatan digunakan untuk rumah tangga dan penggunaan umum serupa tetapi bisa juga digunakan di tempat-tempat umum seperti sekolah, teater, rumah ibadah dan tempat kerja. Peralatan profesional yang ditujukan untuk penggunaan tersebut juga masuk ruang lingkup kecuali jika secara khusus termasuk dalam ruang lingkup standar yang lain.
- Nilai tegangan pengenal tidak melebihi 250 V a.c. fase tunggal atau suplai d.c.; atau 433 V a.c. pada kasus di mana peralatan disambung ke suplai selain fase tunggal.
- Peralatan untuk penggunaan di tempat dengan ketinggian tidak melebihi 2000 meter di atas permukaan laut, terutama pada lokasi kering dan pada daerah dengan iklim tropis atau sub tropis.
Jenis peralatan dalam ruang lingkup:
- Pesawat televisi ukuran > 42 inci.
- Tape mobil (yang terdapat dalam mobil yang diimpor secara utuh).
- Peralatan penerimaan dan penguat untuk suara dan/atau video.
- Transduser beban dan transduser sumber independen.
- Peralatan suplai yang ditujukan untuk menyuplai peralatan lain yang dibatasi dengan ruang lingkup standar SNI 04-6253-2003.
- Instrumen musik elektronik dan aksesoris elektronik seperti pembangkit rhytem, pembangkit nada, penala musik dan sejenisnya yang digunakan dengan instrumen musik elektronik atau non-elektronik.
- Peralatan audio dan/atau video pendidikan.
- Proyektor video.
- Kamera video dan monitor video.
- Permainan video (video game) dan permainan gerak (flipper game).
- Kotak juke (juke boxes).
- Permainan elektronik dan mesin pencatat (scoring machine).
- Peralatan teleteks.
- Perekam dan pemutar disk optik.
- Tape dan perekam disk optik.
- Pengubah sinyal antena dan penguat.
- Pengatur arah antena.
- Peralatan citizen’s band.
- Peralatan untuk perbandingan.
- Peralatan elektronik efek lampu.
- Peralatan yang digunakan dalam sistem alarm.
- Peralatan interkomunikasi, yang menggunakan tegangan utama rendah sebagai medium transmisi.
- Penerima kabel head-end.
- Peralatan multimedia.
- Amplifiers, pemutar piringan atau cakram, pemutar pita, perekam, dan sistem sapaan umum (public address) profesional untuk pemakaian umum.
- Sistem suara/video profesional.
Peranti Rumah Tangga
Standar Acuan:
SNI 7859:2013 (adopsi IEC 60335-1 (2010-05) dengan beberapa modifikasi)
SNI IEC 60335-2-2:2012 (adopsi identik IEC 60335-2-2 Ed. 6.0 (2009-12))
Skema Sertifikasi:
Tipe 5
Ruang Lingkup:
Pembersih vakum listrik dan peranti pembersih sedot air untuk keperluan rumah tangga dan sejenis, termasuk pembersih vakum untuk perawatan hewan, dengan voltase pengenal tidak lebih dari 250 V.
Peranti berikut juga termasuk dalam ruang lingkup:
- Pembersih vakum terpusat.
- Pembersih otomatis berbaterai.
- Kepala pembersih bermotor dan selang hantar arus yang berhubungan dengan pembersih vakum khusus.
- Peranti sejenis yang tidak dimaksudkan untuk penggunaan di rumah tangga biasa, namun dapat menjadi sumber bahaya bagi publik, misalnya peranti yang dimaksudkan untuk digunakan orang awam di pertokoan dan bangunan lain (misal: hotel, kantor, sekolah, rumah sakit) untuk keperluan rumah tangga biasa.
Standar Acuan:
SNI 7859:2013 (adopsi IEC 60335-1 (2010-05) dengan beberapa modifikasi)
SNI 04-6292.2.3-2003 (adopsi identik IEC 60335-2-3 (2002-03))
SNI IEC 60335-2-3:2009 (adopsi identik IEC 60335-2-3 (2005-12))
Skema Sertifikasi:
Tipe 5
Ruang Lingkup:
Setrika kering dan setrika uap listrik, termasuk yang dengan wadah air atau ketel terpisah yang mempunyai kapasitas tidak melebihi 5 liter, untuk keperluan rumah tangga dan sejenis, dengan voltase pengenal tidak lebih dari 250 V dan daya listrik > 1000 W.
Peranti sejenis yang tidak dimaksudkan untuk penggunaan di rumah tangga biasa, namun dapat menjadi sumber bahaya bagi publik, misalnya peranti yang dimaksudkan untuk digunakan oleh orang awam di pertokoan, di industri kecil dan di pertanian, juga termasuk dalam ruang lingkup.
Jenis peranti yang dikecualikan dari ruang lingkup:
- Semua jenis setrika listrik dan uap termasuk dengan wadah air atau ketel terpisah, untuk keperluan rumah tangga dengan daya listrik tidak lebih dari 1000 W.
- Setrika binatu (ironer).
- Peranti sejenis yang dirancang secara eksklusif untuk keperluan industri.
- Peranti sejenis yang dimaksudkan untuk digunakan di tempat terdapat kondisi khusus, seperti adanya atmosfir korosif atau atmosfir eksplosif (debu, uap atau gas).
Setrika uap yang dimaksud merupakan setrika dengan sarana untuk menghasilkan dan menyuplai uap ke bahan tekstil selama penyetrikaan; setrika dengan sarana untuk menghasilkan dan menyuplai uap ke bahan tekstil selama penyetrikaan.
Standar Acuan:
SNI 7859:2013 (adopsi IEC 60335-1 (2010-05) dengan beberapa modifikasi)
SNI IEC 60335-2-7:2009 (adopsi identik IEC 60335-2-7 (2004-11))
SNI IEC 60335-2-7:2010 (adopsi identik IEC 60335-2-7 Ed. 7.0 (2008-06))
Skema Sertifikasi:
Tipe 5
Ruang Lingkup:
Mesin cuci listrik satu tabung maupun dua tabung untuk penggunaan rumah tangga dan sejenis, yang dimaksudkan untuk mencuci pakaian dan tekstil dengan kapasitas linen kering > 10 kg, voltase pengenalnya tidak lebih dari 250 V untuk peranti fase tunggal dan 480 V untuk peranti lainnya.
Peranti sejenis yang tidak dimaksudkan untuk penggunaan di rumah tangga biasa, tetapi dapat menjadi sumber bahaya bagi publik, seperti yang dimaksudkan untuk digunakan orang awam di pertokoan, di industri kecil dan di pertanian, juga termasuk dalam ruang lingkup.
Khusus SNI IEC 60335-2-7:2010, peranti sejenis yang menggunakan elektrolit sebagai pengganti deterjen juga termasuk dalam ruang lingkup.
Standar Acuan:
SNI 7859:2013 (adopsi IEC 60335-1 (2010-05) dengan beberapa modifikasi)
SNI IEC 60335-2-8:2012 (adopsi identik IEC 60335-2-8 Ed. 5.2 (2008-09))
Skema Sertifikasi:
Tipe 5
Ruang Lingkup:
Alat cukur, alat pangkas rambut dan peranti sejenis (misal: peranti untuk manikur dan pedikur) yang dimaksudkan untuk keperluan rumah tangga dan sejenis, voltase pengenalnya tidak melebihi 250 V.
Jenis peranti yang dikecualikan dari ruang lingkup:
- Peranti pijat.
- Peranti sejenis untuk keperluan medis.
- Peranti sejenis yang dimaksud untuk digunakan di tempat terdapat kondisi khusus, seperti adanya atmosfir korosif atau atmosfir eksplosif (debu, uap atau gas).
Standar Acuan:
SNI 7859:2013 (adopsi IEC 60335-1 (2010-05) dengan beberapa modifikasi)
SNI IEC 60335-2-9:2010 (adopsi identik IEC 60335-2-9:2008-07)
Skema Sertifikasi:
Tipe 5
Ruang Lingkup:
Peralatan portabel yang ditujukan untuk penggunaan rumah tangga dan sejenis dengan fungsi memasak seperti baking, roasting dan grilling, dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V.
Jenis peranti dalam ruang lingkup:
- Barbekyu untuk penggunaan dalam ruangan: pemanggang radian (radiant grill) yang memiliki elemen pemanas yang terletak di bawah penyangga makanan.
- Breadmaker: peranti yang dimaksudkan untuk membuat roti yang terdiri dari kompartemen berpemanas yang dilengkapi fasilitas pengaduk adonan.
- Contact grill, griddle: peranti yang memiliki permukaan berpemanas untuk meletakkan makanan, dapat memiliki permukaan berpemanas kedua untuk menutupi makanan.
- Cooker: peranti yang dilengkapi kompor listrik (hotplate) dan oven.
- Pengering makanan: peranti untuk mengeringkan makanan melalui udara panas, dapat dilengkapi dengan kipas angin.
- Hotplate: peranti yang mempunyai satu atau lebih unit pemanas yang dapat ditempatkan wadah untuk keperluan memasak, tidak dilengkapi oven atau pemanggang.
- Pembuat pop-corn: peranti untuk memanaskan biji jagung hingga pecah.
- Oven portabel: peranti yang memiliki rongga berpemanas dengan pintu dan dibuat sedemikian rupa sehingga makanan yang mungkin ada di dalam wadah dapat diletakkan di rak.
- Raclette grill: peranti untuk melelehkan irisan keju ditempatkan dalam panci kecil yang ditempatkan di bawah elemen pemanas.
- Radiant grill: peranti yang memiliki elemen pemanas yang tampak menyala dan penyangga untuk meletakkan makanan.
- Roaster: peranti yang memiliki wadah berpemanas dengan penutup dan dibuat sedemikian rupa sehingga makanan dapat ditempatkan di dalamnya.
- Rotary grill atau rotisserie: peranti yang memiliki elemen pemanas yang tampak bersinar dan bagian yang berputar untuk menopang makanan.
- Toaster: peranti yang dimaksudkan untuk memanggang irisan roti dengan pancaran panas.
- Waffle irons: peranti yang memiliki dua pelat berengsel berpemanas yang dibentuk untuk menampung adonan.
Jenis peranti yang dikecualikan dari ruang lingkup:
- Oven stasioner dan pemanggang stasioner.
- Plat penghangat (warming plates).
- Panci goreng (frying pan) dan penggorengan minyak dalam (deep fat fryer).
- Oven gelombang mikro (microwave).
- Barbekyu untuk penggunaan luar ruangan.
- Peranti sejenis yang dimaksud untuk membakar arang atau bahan bakar sejenis.
- Peranti sejenis yang dimaksud untuk katering komersial.
- Peranti sejenis yang dimaksud untuk digunakan di tempat terdapat kondisi khusus, seperti adanya atmosfir korosif atau atmosfir eksplosif (debu, uap atau gas).
Standar Acuan:
SNI 7859:2013 (adopsi IEC 60335-1 (2010-05) dengan beberapa modifikasi)
SNI IEC 60335-2-14:2011 (adopsi identik IEC 60335-2-14 Ed. 5.2 (2008-09))
Skema Sertifikasi:
Tipe 5
Ruang Lingkup:
Peralatan listrik dapur untuk keperluan rumah tangga dan penggunaan serupa, dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V.
Peranti sejenis yang dimaksudkan untuk peralatan rumah tangga normal dan penggunaan serupa dan yang mungkin digunakan oleh orang awam di toko, di industri kecil dan pertanian juga termasuk dalam ruang lingkup.
Jenis peranti dalam ruang lingkup:
- Pengiris bijian.
- Pengekstrak jus buah beri.
- Pembuka kaleng.
- Pengocok (chum).
- Pemeras jeruk sitrus.
- Penggiling kopi dengan kapasitas corong tidak lebih 500 g.
- Pembuat krim.
- Pengocok telur.
- Pengolah makanan yang digunakan untuk mencincang daging, keju, sayuran dan lain-lain sampai halus dengan pisau pemotong yang berputar dalam wadah atau dengan bilah, piringan, pengayuh putar atau yang serupa.
- Penggiling bijian dengan kapasitas corong tidak lebih 3 liter.
- Pemarut.
- Mesin es krim, termasuk yang digunakan dalam lemari pendingin dan pembeku.
- Pengasah pisau.
- Pisau.
- Pengiris yang dimaksudkan memotong daging dan makanan lainnya dengan poros ulir, pisau dan kisi-kisi berlubang.
- Pembuat mie.
- Pengupas kentang.
- Pemotong.
- Mesin penyaring.
- Mesin pengiris.
Jenis peranti yang dikecualikan dari ruang lingkup:
- Mesin pencampur (electric blender) yang dimaksudkan menghancurkan benda padat, seperti es, sayuran atau buah, dan mencampurnya menjadi campuran, atau mencampur benda cair dan padat menjadi campuran (mesin pencampur makanan) atau mencampur benda cair saja (mesin pencampur cairan).
- Electric juicer atau juicer sentrifugal.
- Pemroses makanan (electric mixer atau food mixer) yang dimaksudkan mencampur bumbu makanan.
- Mesin pengiris yang mempunyai pisau lingkar dengan bilah yang menyudut lebih dari 45° terhadap vertikal.
- Penampung limbah makanan.
- Peralatan es krim dengan motor kompresor.
- Mesin dapur untuk keperluan komersial.
- Mesin dapur untuk keperluan industri.
- Mesin dapur untuk penggunaan di tempat dengan kondisi khusus, seperti adanya atmosfir korosif atau atmosfir eksplosif (debu, uap atau gas).
- Peranti sejenis yang digunakan secara profesional untuk mengolah makanan sebagai konsumsi komersial.
Standar Acuan:
SNI 7859:2013 (adopsi IEC 60335-1 (2010-05) dengan beberapa modifikasi)
SNI IEC 60335-2-15:2011 (adopsi identik IEC 60335-2-15 Ed. 5.2 (2008-09))
Skema Sertifikasi:
Tipe 5
Ruang Lingkup:
Peralatan listrik untuk pemanas cairan untuk keperluan rumah tangga dan serupa, dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V.
Peranti yang dimaksud untuk penggunaan pada rumah tangga dan penggunaan serupa serta bisa juga digunakan oleh orang awam di toko, industri ringan dan pertanian, juga termasuk dalam ruang lingkup.
Jenis peranti dalam ruang lingkup:
- Pembuat kopi.
- Panci masak.
- Perebus telur.
- Pemanas botol-makanan bayi untuk memanaskan makanan bayi siap dalam botol makanan bayi ke suhu yang ditentukan awal, panas ditransfer dengan bantuan air.
- Ketel listrik (electric kettle) dengan kapasitas pengenal > 10 liter.
- Pemanas susu.
- Pemasak tekan yang mempunyai tekanan memasak pengenal tidak melebihi 140 kPa dan kapasitas pengenal tidak melebihi 10 liter.
- Penanak nasi (rice cooker) dengan volume > 3 liter atau daya listrik masukan > 1000 W, termasuk penghangat nasi serta kombinasinya yang menggunakan prinsip kerja tekan.
- Pemasak lambat (slow cooker).
- Pengukus (steam cooker) di mana makanan dipanaskan oleh uap yang dihasilkan pada tekanan atmosfer.
- Ketel cuci (wash boiler).
- Pembuat yoghurt.
- Glue pots dengan jaket air.
- Ketel pakan ternak.
- Pensteril.
Jenis peranti yang dikecualikan dari ruang lingkup:
- Penanak nasi (rice cookers) dengan volume sampai dengan 3 liter atau daya listrik masukan hingga 1000 W, termasuk penghangat nasi serta kombinasinya yang menggunakan prinsip kerja tekan.
- Ketel listrik (electric kettle) dengan kapasitas pengenal tidak melebihi 10 liter.
- Water dispenser yang hanya dilengkapi dengan sistem pemanas air atau dilengkapi dengan sistem pemanas air dan pendingin air.
- Panci goreng (frying pan) dan penggorengan minyak dalam (deep fat fryer).
- Pemanas air tandon/simpanan (storage water heater).
- Pemanas air sesaat.
- Peralatan pembersih permukaan dengan cairan atau uap air.
- Pemanas rendam portabel.
- Peranti dispenser dan mesin penjaja otomatis (vending machine).
- Peranti sejenis untuk keperluan medis.
- Peranti sejenis yang dirancang secara eksklusif untuk keperluan industri.
- Peranti sejenis yang dimaksud untuk digunakan di lokasi di mana terdapat kondisi khusus, seperti adanya atmosfir yang korosif atau eksplosif (debu, uap atau gas).
- Peralatan pemanas frekuensi tinggi.
- Pensteril tekan.
- Peralatan pelembab udara untuk rumah tangga dan penggunaan serupa.
- Peranti sejenis yang digunakan secara profesional untuk memproses makanan untuk keperluan komersial.
Penanak nasi (rice cooker) yang dimaksud adalah perlatan untuk menanak nasi yang diletakan pada wadah dapat dilepas, wadah diletakan dalam peralatan ketika memasak; bisa juga mempunyai fungsi penghangat dan memasak makanan selain nasi.
Standar Acuan:
SNI 7859:2013 (adopsi IEC 60335-1 (2010-05) dengan beberapa modifikasi)
SNI IEC 60335-2-23:2010 (adopsi identik IEC 60335-2-23:2010 Ed. 5.1 (2008-03))
Skema Sertifikasi:
Tipe 5
Ruang Lingkup:
Peranti perawatan kulit atau rambut untuk orang atau binatang dan dimaksud untuk penggunaan rumah tangga, dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V.
Peranti yang dimaksud untuk penggunaan pada rumah tangga dan penggunaan serupa serta bisa juga digunakan oleh orang awam di toko, industri ringan dan pertanian, juga termasuk dalam ruang lingkup.
Jenis peranti dalam ruang lingkup:
- Sisir catok (curling combs).
- Catok rambut (curling irons).
- Roll rambut (curling rolls) dengan pemanas terpisah.
- Facial sauna.
- Pengering rambut.
- Pengering tangan.
- Pemanas dengan curler yang dapat dilepas.
- Peranti permanent-wave.
Jenis peranti yang dikecualikan dari ruang lingkup:
- Peranti sejenis yang dirancang secara eksklusif untuk keperluan industri.
- Peranti sejenis yang dimaksud untuk digunakan di lokasi di mana terdapat kondisi khusus, seperti adanya atmosfir yang korosif atau eksplosif (debu, uap atau gas).
- Alat cukur, pangkas rambut dan peranti sejenis.
- Selimut, pads, pakaian and peranti pemanas fleksibel sejenis.
- Peranti radiasi UV dan IR.
- Peranti pemanas sauna.
- Peranti sejenis untuk keperluan medis.
Standar Acuan:
SNI 7859:2013 (adopsi IEC 60335-1 (2010-05) dengan beberapa modifikasi)
SNI IEC 60335-2-24:2009 (adopsi identik IEC 60335-2-24 Ed. 6.1 (2005-04))
Skema Sertifikasi:
Tipe 5
Ruang Lingkup:
Peranti dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V untuk peranti fase tunggal, 480 V untuk peranti lainnya dan 24 V d.c. untuk peranti yang beroperasi dengan baterai, di antaranya:
- Peranti pendingin dengan volume kotor > 300 liter, dapat beroperasi dari suplai, dari baterai terpisah atau beroperasi baik dari suplai atau baterai terpisah. Peranti dimaksudkan untuk penggunaan rumah tangga dan sejenis atau tidak dimaksudkan untuk penggunaan rumah tangga pada umumnya namun dapat menimbulkan bahaya bagi masyarakat, seperti penggunaan pada:
- Area petugas dapur di toko, kantor, dan lingkungan kerja lainnya.
- Rumah pertanian dan oleh klien di hotel, motel, dan jenis lingkungan perumahan lainnya.
- Jenis lingkungan tempat tidur dan sarapan.
- Katering dan kegiatan non-ritel sejenis.
- Pembuat es yang dilengkapi kompresor motor dan pembuat es yang dimaksudkan untuk dimasukkan ke dalam kompartemen penyimpanan makanan beku, dapat beroperasi dari suplai, dari baterai terpisah atau beroperasi baik dari suplai atau baterai terpisah.
- Peranti pendingin dengan volume kotor > 300 liter dan pembuat es yang digunakan untuk berkemah, tur karavan dan kapal untuk tujuan rekreasi, dapat beroperasi dari suplai, dari baterai terpisah atau beroperasi baik dari suplai atau baterai terpisah.
- Peranti es krim yang dimaksudkan untuk penggunaan rumah tangga.
Jenis peranti yang dikecualikan dari ruang lingkup:
- Peranti sejenis yang dimaksudkan untuk penggunaan di ruang terbuka.
- Peranti sejenis yang dirancang secara eksklusif untuk keperluan industri.
- Peranti sejenis yang dimaksud untuk digunakan di lokasi di mana terdapat kondisi khusus, seperti adanya atmosfir yang korosif atau eksplosif (debu, uap atau gas).
- Peranti sejenis yang dilengkapi baterai yang dimaksudkan sebagai catu daya untuk fungsi pendinginan.
- Peranti sejenis yang dirakit di tempat oleh perakit.
- Peranti sejenis dengan motor-kompresor jarak jauh.
- Motor-kompresor.
- Peranti dispenser dan mesin penjaja untuk komersial (vending machine).
- Peralatan pendingin komersial dan freezer yang digunakan untuk menampilkan produk makanan, termasuk minuman untuk penjualan retail (showcase).
- Peranti es krim komersial.
Peranti pendingin yang dimaksud merupakan peranti tertutup yang diisolasi secara termal dengan volume yang sesuai untuk penggunaan rumah tangga dan sejenis, pendinginan dilakukan oleh suatu alat terpadu dan mempunyai satu atau lebih kompartemen yang dimaksudkan untuk mengawetkan bahan makanan termasuk mendinginkan minuman.
Peranti es krim yang dimaksud merupakan peranti tipe kompresi yang digunakan untuk membuat es krim yang pendinginannya dipengaruhi oleh proses penguapan refrigeran cair dengan tekanan rendah pada heat exchanger (evaporator), uap yang terbentuk kemudian dikembalikan ke wujud semula melalui kompresi mekanis pada tekanan yang lebih tinggi dan selanjutnya didinginkan pada bagian heat exchanger lainnya (kondensor).
Pembuat es yang dimaksud merupakan peranti yang dapat membuat es dengan cara membekukan air dengan alat yang menggunakan energi listrik dan mempunyai kompartemen untuk menyimpan es.
Standar Acuan:
SNI 7859:2013 (adopsi IEC 60335-1 (2010-05) dengan beberapa modifikasi)
SNI IEC 60335-2-25:2010 (adopsi identik IEC 60335-2-25 Ed. 5.2 (2006-09))
Skema Sertifikasi:
Tipe 5
Ruang Lingkup:
Oven gelombang mikro (microwave), termasuk oven gelombang mikro kombinasi, untuk penggunaan di rumah tangga dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V.
Jenis peranti yang dikecualikan dari ruang lingkup:
- Oven gelombang mikro (microwave) komersial.
- Peralatan pemanas gelombang mikro (microwave) industrial.
- Peranti sejenis untuk keperluan medis.
- Peranti sejenis yang dimaksud untuk digunakan di lokasi di mana terdapat kondisi khusus, seperti adanya atmosfir yang korosif atau eksplosif (debu, uap atau gas).
Oven gelombang mikro (microwave) yang dimaksud merupakan peralatan yang menggunakan energi elektromagnetik dalam satu atau beberapa pita frekuensi ISM antara 300 MHz dan 30 GHz, untuk pemanasan makanan dan minuman dalam rongga.
Oven gelombang mikro (microwave) kombinasi yang dimaksud merupakan oven gelombang mikro (microwave) dengan panas yang dihasilkan dalam rongga oleh operasi elemen pemanasan resisitif secara serentak atau berurutan; elemen pemanasan resistif digunakan untuk menghasilkan panas radiasi, panas konveksi atau uap.
Standar Acuan:
SNI 7859:2013 (adopsi IEC 60335-1 (2010-05) dengan beberapa modifikasi)
SNI IEC 60335-2-40:2009 (adopsi identik IEC 60335-2-40 Ed. 4.2 (2005-07))
Skema Sertifikasi:
Tipe 5
Ruang Lingkup:
Pompa kalor listrik yang menggabungkan motor kompresor dan kumparan kipas angin ruang hydronic, dengan tegangan pengenal maksimumnya tidak lebih dari 250 V untuk peranti fase tunggal dan 600 V untuk peranti lainnya, di antaranya:
- Pengkondisi udara atau pendingin ruangan (AC split, window dan/atau portabel) dengan kapasitas pendinginan > 3 PK (27000 BTU/h atau 7913 W).
- Pompa kalor air panas bersih: pompa kalor yang dimaksudkan untuk mengalihkan panas ke air yang cocok untuk konsumsi manusia.
- Alat pengering udara: rakitan tertutup yang dirancang untuk menghilangkan uap air dari atmosfer sekelilingnya; mencakup sistem pendinginan yang dioperasikan secara listrik dan saranan untuk mengedarkan udara; juga mencakup pengaturan pengurasan untuk pengumpulan dan penyimpanan dan/atau pembuangan kondensat (embun).
Jenis peranti yang dikecualikan dari ruang lingkup:
- Pengering udara yang dimaksudkan digunakan dengan peralatan pemanasan dan pendinginan.
- Peranti sejenis yang dirancang secara eksklusif untuk keperluan industri.
- Peranti sejenis yang dimaksud untuk digunakan di tempat terdapat kondisi khusus, seperti adanya atmosfir korosif atau atmosfir eksplosif (debu, uap atau gas).
Pompa kalor yang dimaksud merupakan peralatan yang mengambil panas pada suhu tertentu dan mengeluarkan panas pada suhu yang lebih tinggi. Ketika dioperasikan untuk memberikan panas (misalnya untuk pemanasan ruang atau pemanasan air), peralatan dikatakan beroperasi dalam mode pemanasan; ketika dioperasikan untuk melepaskan panas (misalnya untuk pendinginan ruang), dikatakan beroperasi dalam mode pendinginan.
Pengkondisi udara (AC) yang dimaksud merupakan rakitan atau rakitan-rakitan tertutup yang dirancang sebagai peralatan untuk menyediakan udara nyaman ke dalam ruang, kamar atau zona tertutup; mencakup sistem pendinginan yang dioperasikan secara listrik untuk pendinginan dan mungkin pengeringan udara; dapat mempunyai saranan pemanasan, pengedaran, pembersihan dan pelembaban udara.
Standar Acuan:
SNI 7859:2013 (adopsi IEC 60335-1 (2010-05) dengan beberapa modifikasi)
SNI IEC 60335-2-41:2010
SNI 04-6292.2.41-2003(1) (adopsi IEC 60335-2-41 (2002-10))
Skema Sertifikasi:
Tipe 5
Ruang Lingkup:
Pompa listrik untuk cairan yang suhunya tidak melebihi 90°C yang dimaksudkan untuk keperluan rumah tangga dan sejenis, dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V untuk peranti fasa tunggal dan 480 V untuk peranti lainnya, di antaranya:
- Pompa akuarium.
- Pompa kolam taman.
- Pompa lumpur: pompa yang dimaksudkan untuk memindahkan campuran air dan benda padat kecil; dapat berupa pompa rendam atau pompa sumur air vertikal.
- Pompa rendam: pompa yang bagian listriknya seluruhnya atau sebagian terendam dalam cairan selama penggunaan normal; belitan motor dapat kering, terendam dalam minyak atau dalam cairan yang dipompakan.
- Pompa air mancur.
- Pompa sumur air vertikal: pompa yang bagian listriknya terpisah dari bagian hidrauliknya dan tidak terendam dalam cairan selama penggunaan normal yang memiliki daya listrik input lebih dari 1000 W; kendali seperti sakelar tinggi permukaan air dapat terendam dalam cairan.
- Peranti sejenis yang tidak dimaksudkan untuk penggunaan di rumah tangga biasa, tetapi dalam penggunaannya dapat menjadi sumber bahaya bagi publik, misalnya peranti yang dimaksudkan untuk digunakan orang awam di pertokoan, di industri kecil dan di pertanian.
Jenis peranti yang dikecualikan dari ruang lingkup:
- Pompa sumur air vertikal untuk keperluan ruamh tangga dan sejenis dengan menggunakan tenaga listrik tidak lebih dari 250 V untuk fase tunggal dan daya input listrik tidak lebih dari 1000 W.
- Pompa sirkulasi untuk instalasi pemanas dan air ledeng.
- Pompa untuk cairan yang mudah terbakar.
- Peranti sejenis yang dirancang secara eksklusif untuk keperluan industri.
- Peranti sejenis yang dimaksud untuk digunakan di lokasi di mana terdapat kondisi khusus, seperti adanya atmosfir yang korosif atau eksplosif (debu, uap atau gas).
- Pompa yang mempunyai klorinator jenis elektrolitik.
Pompa yang dimaksud merupakan kombinasi bagian mekanis, hidraulik dan listrik dari suatu peranti untuk memindahkan cairan.
Standar Acuan:
SNI 7859:2013 (adopsi IEC 60335-1 (2010-05) dengan beberapa modifikasi)
SNI IEC 60335-2-89:2015 (adopsi identik IEC 60335-2-89 Ed. 2.1 (2012-07))
Skema Sertifikasi:
Tipe 5
Ruang Lingkup:
Peralatan pendingin komersial yang dioperasikan secara elektrik yang memiliki kompresor terpadu atau tersedia dalam 2 unit untuk dirakit sebagai peralatan tunggal sesuai dengan instruksi pabrikan (sistem terpisah).
Jenis peranti dalam ruang lingkup:
- Showcase (refrigerated display) dan kabinet penyimpanan.
- Pendingin kabinet troli.
- Counter servis dan counter swa-servis.
- Blast chiller dan blast freezer.
Jenis peranti yang dikecualikan dari ruang lingkup:
- Peranti pendingin untuk rumah tangga.
- Sistem pendingin industri.
- Motor-kompresor.
- Peranti dispenser dan mesin penjaja otomatis (vending machine) untuk komersial.
- Peranti es krim komersial.
- Pembuat es komersial.
- Pendingin suhu ruangan.
- Chamber pendingin multiple dengan kompresor yang dikontrol jarak jauh.
Luminer
Standar Acuan:
SNI IEC 60598-1:2016 (adopsi identik IEC 60598-1 Ed. 8.0 (2014-05))
SNI IEC 60598-2-22:2017 (adopsi identik IEC 60598-2-22 Ed. 4.1 (2017-09))
Skema Sertifikasi:
Tipe 5
Ruang Lingkup:
Luminer darurat untuk digunakan dengan lampu listrik pada suplai daya darurat tidak melebihi 1000 V.
Luminer yang dimaksud merupakan aparatus yang mendistribusikan, menyaring atau mengubah cahaya yang dipancarkan dari 1 lampu atau lebih dan mencakup semua bagian yang diperlukan untuk menyangga, memagun dan memproteksi lampu, tetapi tidak termasuk lampunya, dan bila diperlukan mencakup sirkit bantu bersama dengan sarana untuk menghubungkannya ke suplai.
Lampu
Standar Acuan:
SNI IEC 62560:2015 (adopsi identik IEC 62560:2011 Ed. 1.0 (2011-02))
Skema Sertifikasi:
Tipe 5
Ruang Lingkup:
Lampu LED dengan sarana terpadu untuk operasi stabil (swa-balast) yang dimaksud untuk keperluan rumah tangga dan pencahayaan umum serupa, yang mempunyai:
- Daya pengenal sampai dengan 60 W.
- Tegangan pengenal > 50 V sampai dengan 250 V.
- Kaki lampu B15d, B22d, E11, E12, E14, E17, E26, E27, GU10, GZ10 atau GX53.
Lampu LED swa-balast yang dimaksud merupakan unit yang tidak dapat dilepas tanpa merusak secara permanen, dilengkapi dengan kaki lampu dan menggabungkan sumber cahaya LED dan tambahan elemen yang perlu bagi operasi stabil cahaya.
Standar Acuan:
SNI IEC 60838-1:2017 (adopsi identik IEC 60838-1 Ed. 5.0 (2016-05))
SNI IEC 60838-2-2:2017 (adopsi identik IEC 60838-2-2 Ed. 1.1 (2012-04))
Skema Sertifikasi:
Tipe 5
Ruang Lingkup:
Konektor untuk building-in (termasuk yang digunakan untuk interkoneksi antar modul LED) dari berbagai jenis yang akan digunakan dengan modul LED berbasis PCB.
HUBUNGI KAMI
Apakah Anda ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau mencari tahu bagaimana kami dapat membantu Anda?
Silahkan langsung hubungi kami:
