BANDING

Setiap Klien berhak untuk mengajukan banding atas keputusan hasil pengujian laboratorium maupun pemberian, penolakan, pembekuan, penghentian dan/atau pengurangan ruang lingkup sertifikasi yang ditetapkan oleh PT ANINDYA Certification and Testing (ACT).

1
Pengajuan Banding

Klien menyampaikan banding secara tertulis melalui email ke act@anindya.biz

2
Validasi Banding

ACT merekam  dan memeriksa banding yang diajukan.

3
Pembentukan Komite Banding

ACT membentuk Komite Banding yang terdiri dari 3 personel yang tidak terlibat dalam kegiatan evaluasi dan/atau pengambilan keputusan.

4
Investigasi Banding

Komite Banding melakukan investigasi atas banding yang diajukan. Hasil investigasi adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Komite Banding.

5
Penyampaian Keputusan Banding

Komite Banding menyampaikan keputusan kepada ACT dan Klien yang mengajukan banding.

6
Tindak Lanjut Keputusan Banding

Dengan mempertimbangkan kemampuannya, ACT mengambil tindakan berdasarkan keputusan Komite Banding.

7
Penyelesaian Perselisihan

Apabila keputusan Komite Banding tidak diterima oleh ACT atau Klien yang mengajukan banding, maka diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

HUBUNGI KAMI

Apakah Anda ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau mencari tahu bagaimana kami dapat membantu Anda?
Silahkan langsung hubungi kami: