HAK DAN KEWAJIBAN
KLIEN SERTIFIKASI
Klien yang merupakan pengguna jasa sertifikasi produk Lembaga Sertifikasi Produk PT ANINDYA Certification and Testing (LSPro ACT) akan terikat dengan hak dan kewajiban yang akan berlaku sepanjang pekerjaan sertifikasi dilaksanakan hingga Sertifikat SNI diberikan habis masa berlakunya.
HAK KLIEN
- Menerima pelayanan atas jasa sertifikasi produk sesuai dengan ketentuan dalam Skema Sertifikasi dari LSPro ACT.
- Mendapatkan Sertifikat SNI apabila produk dinilai telah memenuhi persyaratan sertifikasi dan persyaratan produk oleh LSPro ACT.
- Mengajukan permohonan penghentian, penambahan dan atau pengurangan ruang lingkup sertifikasi kepada LSPro ACT.
- Mengajukan keluhan, banding dan penyelesaian perselisihan kepada LSPro ACT.
KEWAJIBAN KLIEN
- Membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam rangka pelaksanaan Pekerjaan Sertifikasi yang ditetapkan oleh LSPro ACT, termasuk survailen (jika dipersyaratkan dalam Skema Sertifikasi), verifikasi terhadap keluhan dan evaluasi dalam rangka penambahan ruang lingkup sertifikasi.
- Menyerahkan dokumen persyaratan permohonan sertifikasi sesuai ketentuan dalam Skema Sertifikasi kepada LSPro ACT.
- Bersedia dikunjungi oleh tim audit dan/atau petugas pengambil contoh yang ditugaskan oleh LSPro ACT untuk produk yang akan disertifikasi.
- Memberikan akses kepada tim audit dan/atau petugas pengambil contoh yang ditugaskan oleh LSPro ACT terhadap lokasi, dokumen, rekaman, peralatan, personil dan subkontrak yang berkaitan dengan produk yang tercakup dalam Pekerjaan Sertifikasi dalam rangka evaluasi, survailen dan/atau verifikasi terhadap keluhan terkait pemenuhan persyaratan sertifikasi dan/atau persyaratan produk.
- Menjaga dan mengendalikan kesesuaian produk yang tercakup dalam Pekerjaan Sertifikasi untuk diproduksi atau dipasok sesuai dengan karakteristik yang sama dengan contoh produk yang telah disertifikasi oleh LSPro ACT serta dinyatakan memenuhi ketentuan SNI terkait dan peraturan yang berlaku.
- Menerapkan perubahan persyaratan sertifikasi dan/atau persyaratan produk yang relevan apabila perubahan tersebut telah diinformasikan oleh LSPro ACT.
- Menjaga penggunaan Sertifikat SNI sedemikian rupa sehingga tidak mengakibatkan reputasi LSPro ACT menjadi buruk dan tidak membuat pernyataan terkait sertifikasi produknya yang dianggap oleh LSPro ACT sebagai menyesatkan atau tidak sah.
- Mengambil tindakan seperti yang dipersyaratkan LSPro ACT serta tindakan lain yang diperlukan terkait adanya laporan hasil pengawasan ditemukan ketidakmampuan Klien dalam menjaga dan mengendalikan kesesuaian produk.
- Mengambil tindakan seperti yang dipersyaratkan LSPro ACT serta tindakan lain yang diperlukan terkait adanya keputusan pembekuan, pencabutan atau penghentian sertifikasi dari LSPro ACT.
- Menghentikan penggunaan seluruh publikasi yang berisi referensi apapun dalam hal Sertifikat SNI dibekuan, dicabut, dihentikan atau habis masa berlakunya.
- Memberikan salinan Sertifikat SNI secara keseluruhan apabila diberikan kepada pihak lain.
- Membuat pernyataan terkait sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi yang telah diberikan oleh LSPro ACT.
- Membuat referensi terkait sertifikasi produk di media komunikasi apapun sesuai ketetapan dalam Skema Sertifikasi.
- Menyimpan seluruh keluhan yang diketahui berkaitan dengan pemenuhan persyaratan SNI dan membuat rekaman tersedia bagi LSPro ACT bila diminta dan: (1) mengambil tindakan yang tepat terhadap keluhan dan setiap kekurangan yang ditemukan dalam produk yang mempengaruhi kesesuaian terhadap persyaratan sertifikasi dan/atau persyaratan produk, (2) mendokumentasikan tindakan yang diambil.
- Menginformasikan kepada LSPro ACT, tanpa penundaan terhadap segala perubahan status hukum, komersial, organisasi atau kepemilikan perusahaan Klien yang mempengaruhi dokumen yang disampaikan pada LSPro ACT saat permohonan.
- Menginformasikan kepada LSPro ACT, tanpa penundaan terhadap segala perubahan organisasi dan manajemen perusahaan Klien yang berkaitan dengan manajemen kunci, pengambil keputusan atau staf teknis yang dapat mempengaruhi kemampuan Klien untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan/atau persyaratan produk oleh LSPro ACT.
- Menginformasikan kepada LSPro ACT, tanpa penundaan terhadap segala perubahan produk atau metode produksi yang menyebabkan perubahan pemenuhan karakteristik produk dengan karakteristik contoh produk pada saat dilakukan sertifikasi oleh LSPro ACT.
- Menginformasikan kepada LSPro ACT, tanpa penundaan terhadap segala perubahan alamat kontak dan lokasi produksi dari produk yang telah disertifikasi oleh LSPro ACT.
- Menginformasikan kepada LSPro ACT, tanpa penundaan terhadap segala perubahan sistem manajemen mutu yang diterapkan oleh Klien dan perubahan tersebut bersifat mayor.
HUBUNGI KAMI
Apakah Anda ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau mencari tahu bagaimana kami dapat membantu Anda?
Silahkan langsung hubungi kami:
